in

Teladan Prokes, Menag Larang Jajarannya Gelar atau Ikuti Buka Puasa Bersama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M. Aturan ini ditandatangani Yaqut, pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag, seperti dirilis Setkab.go.id, Jumat (01/04/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau atau open house Idulfitri,” tegasnya.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE No 08 Tahun 2022 tersebut, adalah umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai ketentuan syariat Islam.

Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala, memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan, di tempat ibadah, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala, juga wajib menunjuk petugas, yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Pejabat dan ASN Kemenag dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau atau open house Idulfitri.

Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idulfitri, harus memperhatikan protokol kesehatan.

Vaksinasi Covid-19, dapat dilakukan pada bulan Ramadan, dengan mengikuti panduan kesehatan.

Diatur pula, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Para mubaligh atau penceramah agama, diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka diharapkan memberikan materi dan bahasa dakwah yang bijak serta santun, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M, masyarakat diimbau mengumandangkan takbir di masjid atau musala atau rumah masing-masing.

Adapun untuk penggunaan pengeras suara, mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Untuk Shalat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan. (HS-08)

Indonesia dan Malaysia Sepakati Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran

Polres Cilacap Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu