in

Polres Cilacap Tangkap Empat Pengedar Uang Palsu

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro memberikan keterangan perihal penangkapan pengedar uang palsu. (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO CILACAP  – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap, berhasil mengungkapkan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Jeruklegi. Polisi mengangkap tiga orang, yakni LF, SF, dan AR dan kini mereka sudah berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, mengatakan dari ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama, dan beberapa bungkus rokok hasil dari membeli dengan uang palsu tersebut.

“Para pelaku mengedarkan uang palsu, untuk membeli barang dan mendapat kembalian uang asli,” kata Kapolres Cilacap, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Sementara itu, pengungkapan peredaran uang palsu di Gandrungmangu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar, saat bertransaksi dengan seorang pembeli.

Saat akan dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu tampak gugup dan meminta uang pecahan Rp 5.000 yang digunakannya untuk dikembalikan.

Pedagang buah tersebut lantas melaporkannya kepada satpam, yang kemudian menangkap EN.

“Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. Dari 22 lembar tersebut ada 11 dengan nomor seri yang sama,” kata Kapolres Cilacap.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (HS-08)

Teladan Prokes, Menag Larang Jajarannya Gelar atau Ikuti Buka Puasa Bersama

Sore Ini, UIN Walisongo Pastikan Awal Ramadan dengan Rukyatul Hilal di Empat Lokasi