HALO SEMARANG – Kasus dugaan intimidasi yang dialami dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian, bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari kalangan legislator dan pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Icha, yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi bertugas sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.
Menteri PPPA menekankan setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memeroleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya,” kata Arifah Fauzi, dalam pernyataan tertulis seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Kamis (2/7/2026).
Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.
Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa yang dialami dr Icha menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.
Maka dari itu, dia menekankan, jika terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan dukungan dan kepedulian seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ruang yang kondusif di tengah proses hukum dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka.
Dijamin UU
Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr Icha.
Kepergian almarhumah yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien, menurut Edy, harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy, belum lama ini seperti dirilis dpr.go.id.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut aspek keselamatan fisik, tetapi juga keamanan psikologis saat menjalankan profesinya.
Menurutnya, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus dapat bekerja secara profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), serta kode etik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
Edy mengingatkan bahwa hak tenaga kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 ayat (1) memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesinya.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik pelayanan kesehatan tidak semua permintaan pasien atau keluarga pasien dapat dipenuhi, apabila secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarganya menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu juga mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 telah membentuk mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi serta memberikan putusan disiplin dan rekomendasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.
Menurut Edy, setiap persoalan dalam pelayanan kesehatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan, yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Edy menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu diperluas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan hukum, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam memberikan pelayanan.
“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian maupun investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menjadi dasar penguatan sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (rnm/ssb)
Perlindungan
Pentingnya perlindungan pada tenaga medis, juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Menurutnya, kasus dr Icha tersebut menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan membutuhkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari intimidasi, serta didukung layanan kesehatan jiwa yang memadai.
Dia juga meminta setiap rumah sakit di Indonesia, untuk memiliki mekanisme perlindungan yang jelas terhadap tenaga kesehatan, apabila menghadapi intimidasi, ancaman, maupun konflik saat memberikan pelayanan kepada pasien.
“Rumah sakit tidak boleh membiarkan tenaga kesehatannya menghadapi tekanan seorang diri. Harus ada sistem perlindungan, pendampingan, dan pelaporan yang jelas sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan aman,” kata politisi PKS itu.
Selain menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Icha, Netty berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif, sehingga penyebab peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.
Ia mengungkapkan isu perlindungan tenaga kesehatan juga telah menjadi perhatian Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan. Salah satu dorongan yang disampaikan Komisi IX adalah perlunya skrining kesehatan jiwa secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap masalah kesehatan mental tenaga kesehatan dan tenaga medis.
“Kami mendorong Kementerian Kesehatan segera melakukan skrining kesehatan jiwa secara berkala sebagai upaya deteksi dini terhadap masalah kesehatan mental tenaga kesehatan dan tenaga medis. Jangan menunggu setelah terjadi tragedi baru kita bertindak,” ujarnya.
Selain itu, Netty meminta Kementerian Kesehatan menyusun program dukungan psikologis yang komprehensif bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, serta peserta pendidikan klinis, termasuk peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan dokter residen, terutama yang bertugas di unit-unit dengan tingkat tekanan tinggi seperti IGD, ICU, lokasi bencana, maupun daerah konflik.
“Mereka adalah garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari menghadapi tekanan luar biasa. Negara wajib memastikan mereka memiliki sistem dukungan yang kuat, baik dari sisi kesehatan mental maupun perlindungan saat menjalankan tugas,” katanya.
Sementara itu Kementerian Kesehatan RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha pada Jumat, (26/6/2026), dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenkes, Aji Muhawarman, seperti dirilis kemkes.go.id, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh kasus tersebut.
Investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Aji di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia. Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia. (HS-08)


