in

Sempat Kabur ke Jatim, DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Tersangka DW ditangkap Tim Penyidik untuk dilakukan proses penahanan karena melakukan tindak pidana perpajakan, Rabu (20/11/2024).

HALO SEMARANG – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penangkapan tersangka berinisial DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, pada Rabu (20/11/2024). Sebelum ditangkap oleh aparat, tersangka bahkan sempat melarikan diri ke Jawa Timur.

Sedangkan motif tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. DW pun disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 3.406.729.930. Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya selama enam tahun.

Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidana namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan satu dan dua dari penyidik.

“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Santoso Dwi Prasetiyo.

Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.

Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan, meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.

“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Santoso.

Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh menambahkan, diharapkan dengan adanya tindakan hukum ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa.

Dia juga menyampaikan, jika sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri.

“Untuk itu diambil tindakan tegas berupa penangkapan,” katanya. (HS-06)

BRIN Bakal Gandeng Pemkot Semarang Terapkan Teknologi Bisa Olah Air Wudhu

Nana Sudjana Resmikan Delapan Proyek di Purworejo