in

Istri Anggota DPRD Semarang Penuhi Klarifikasi di DPC PDIP, Partai Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran

Potongan video dugaan kasus penggerebekan anggota DPRD Kota Semarang saat berada di area tempat hiburan oleh istrinya yang sempat viral di media sosial.

HALO SEMARANG – Penanganan dugaan pelanggaran yang menyeret anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, YY, memasuki babak baru. Istri YY yang berinisial D memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Selasa, sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya ia layangkan kepada partai.

Usai menjalani klarifikasi, D memilih tidak membeberkan secara rinci persoalan rumah tangganya. Ia mengatakan seluruh proses kini berada dalam kewenangan DPC PDI Perjuangan.

“Hanya klarifikasi saja. Tanyakan ke DPC saja, saya tidak berhak bercerita,” ujarnya kepada awak media.

Meski enggan mengungkap detail perkara, D membenarkan bahwa unggahan yang sempat viral di media sosial merupakan kondisi yang ia alami.

“Seperti kemarin di sosial media, saya sudah konfirmasi bahwa postingan itu adalah benar adanya,” katanya.

D juga mengapresiasi langkah cepat DPC PDI Perjuangan Kota Semarang yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang diajukan bersama orang tuanya. Hingga kini, ia mengaku belum menerima panggilan dari Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.

“Saya berterima kasih kepada DPC yang sudah menerima surat aduan saya dan menindaklanjutinya. Saya berharap proses ini segera selesai, bagaimana keputusannya saya serahkan kepada DPC,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau Yoyok Mardiyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang setelah partai menerima laporan resmi dari pihak istri.

Menurutnya, langkah yang diambil bukan semata-mata merespons isu yang berkembang di media sosial, melainkan karena adanya pengaduan resmi yang wajib diproses sesuai mekanisme internal partai.

“Masalah ini bukan karena yang berkembang di media sosial saja, tetapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Itu yang harus disikapi oleh DPC PDI Perjuangan Kota Semarang,” jelas Yoyok.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi perhatian karena pemberitaan yang berkembang turut menyeret nama partai. Oleh sebab itu, Bidang Kehormatan berkewajiban menjaga marwah organisasi di hadapan kader maupun masyarakat.

“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDIP, sehingga Bidang Kehormatan harus menjaga marwah dan kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.

Untuk menjaga objektivitas, DPC telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. YY lebih dahulu dimintai keterangan, kemudian disusul istrinya pada hari ini.

Yoyok menyebut kasus seperti ini merupakan yang pertama kali ditangani DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, mengingat laporan disampaikan langsung oleh istri dan mertua kader yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi dipandang semata sebagai urusan pribadi karena YY masih mengemban sejumlah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Ketua PAC, sekaligus petugas partai.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Ini tidak bisa hanya disebut masalah keluarga karena sudah menyangkut nama PDIP. Yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai, sehingga tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Yoyok menjelaskan bahwa hasil klarifikasi dari kedua belah pihak akan diserahkan terlebih dahulu kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang untuk dikaji. Selanjutnya, Ketua DPC akan menentukan apakah penanganan cukup dilakukan di tingkat cabang atau diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Ia menegaskan, sesuai mekanisme organisasi, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kader berada di tangan DPP PDI Perjuangan.(HS)

Jenderal Listyo Sigit Sebut Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar di Kasus Migas

Komitmen Agustina Selamatkan Artefak Sejarah Tuai Apresiasi, Semarang Dinilai Makin Kuat sebagai Kota Maritim