in

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Masyarakat Diminta Saring Informasi Sebelum Sharing

Suasana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk" Viral Boleh, Hoaks Jangan!" yang diselenggarakan oleh Jurnalis FC dan Forwakot bertempat di Ballroom Merbabu Hotel Novotel Semarang, Jalan Pemuda Semarang, Kamis (13/8/2026).

HALO SEMARANG – Derasnya arus informasi di media sosial dan media digital menuntut masyarakat semakin bijak dalam menerima maupun menyebarkan konten. Pasalnya, tidak semua informasi yang beredar di ruang digital memiliki sumber yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, mengatakan literasi digital menjadi semakin penting di tengah cepatnya peredaran informasi. Masyarakat tidak cukup hanya mampu menggunakan media sosial, tetapi juga harus memahami etika dalam membagikan informasi.

Hal itu disampaikan Iwan, sapaan akrab Setiawan Hendra Kelana, saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh, Hoaks Jangan” yang digelar Jurnalis FC dan Forwakot di Ballroom Merbabu Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).

FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari Genpi, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.

“Setiap konten yang dibagikan atau di-sharing itu harus benar-benar dengan sadar. Harus dipikirkan dampaknya, apakah sudah valid dan semuanya aman. Karena itu, etika menjadi sebuah keharusan agar informasi atau konten yang diunggah nantinya makin sehat,” ujar Iwan.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Sebab, derasnya arus informasi tidak jarang membuat konten menyesatkan ikut beredar luas, baik karena kesengajaan maupun akibat ketidaktahuan.

“Kita harus lebih dulu menyaring sumbernya dari mana dan siapa yang membuatnya, apakah wartawan atau sumber lainnya, termasuk yang dibuat artificial intelligence (AI),” katanya.

Iwan menjelaskan, salah satu bentuk informasi menyesatkan adalah misleading, yakni informasi yang menggunakan fakta tetapi ditempatkan dalam konteks yang keliru. Misalnya, sebuah peristiwa memang pernah terjadi, tetapi terjadi di negara atau waktu berbeda.

Ada pula praktik decontextualization, yakni penggunaan foto atau video lama untuk menggambarkan peristiwa yang seolah-olah baru terjadi.

“Kalau hoaks itu 100 persen berita bohong. Sedangkan misleading, faktanya ada, tetapi konteksnya bisa berbeda. Misalnya pernah terjadi di negara lain atau menggunakan foto dan video lama untuk menggambarkan peristiwa baru,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai misleading statistics, yakni penyajian angka atau statistik tanpa data pembanding yang memadai.

Iwan juga menyoroti praktik cherry picking, yaitu memilih satu data yang mendukung sebuah argumen sambil mengabaikan data lain yang berpotensi membantahnya.

“Setidaknya ada dua data yang tidak jauh berbeda sebagai pembanding. Banyak survei menunjukkan hasil berdasarkan metodologi tertentu. Jadi perlu dicek lagi apakah cara pengambilan datanya memang valid atau tidak, misalnya dalam data kemiskinan dan lainnya,” ujarnya.

Menurut Iwan, informasi menyesatkan juga dapat muncul melalui potongan video atau pernyataan tokoh yang sengaja dipisahkan dari konteks utuh.

Video seorang pejabat atau tokoh publik, misalnya, dapat dipotong hanya beberapa detik sehingga pernyataan yang sebenarnya memiliki konteks tertentu terlihat memiliki makna berbeda.

“Tidak secara utuh, hanya diambil sesuai kepentingan kelompok tertentu. Hal seperti ini berpotensi membuat keonaran dan gejolak di masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecepatan sebagai satu-satunya ukuran dalam mengonsumsi maupun menyebarkan informasi.

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Ipda Dodi Handoko, menjelaskan bahwa tidak setiap kesalahan informasi otomatis menjadi tindak pidana. Namun, terdapat sejumlah faktor yang harus diperhatikan untuk melihat apakah sebuah konten memiliki konsekuensi hukum.

“Perlu dilihat apa isi kontennya. Apakah berita, tuduhan, fitnah, informasi palsu, atau provokasi. Bagaimana konten dibuat, apakah sengaja atau tidak. Siapa yang menyebarkan, apakah wartawan, influencer, serta dampaknya seperti apa,” katanya.

Dodi menilai kecepatan dalam produksi konten digital juga memiliki risiko. Persaingan mendapatkan pembaca dan perhatian publik terkadang membuat proses verifikasi diabaikan.

“Kecepatan memiliki risiko kesalahan yang dapat mengurangi verifikasi. Sensasi mengalahkan substansi dan clickbait mengalahkan akurasi. Lebih baik lambat daripada salah dan berujung pada pelaporan atau gugatan hukum karena dinilai merugikan pihak lain,” ujarnya.

Dari sisi hukum usaha, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Danang Agung Nugroho, mengingatkan pentingnya legalitas bagi pengelola media digital maupun pelaku usaha kreatif.

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti sebuah usaha otomatis terbebas dari persoalan hukum. Pengelola tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi standar usaha, kewajiban pelaporan, hingga ketentuan perpajakan.

“Apakah kalau memiliki NIB selesai dan aman? Ternyata belum. Tetap harus bertanggung jawab atas jalannya sektor usaha yang bersangkutan, pemenuhan standar perusahaan, dan kewajiban pelaporan pajak,” jelas Danang.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan hukum di ruang digital dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, mulai dari peringatan tertulis dan sanksi administratif hingga pemblokiran atau penutupan platform serta ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Genpi Kota Semarang, Andy Sigit Prabowo, mengajak masyarakat mengubah cara menggunakan media sosial.

Menurutnya, pengguna media sosial seharusnya tidak berlomba menjadi yang tercepat dalam membagikan informasi, tetapi menjadi pengguna yang paling cerdas dalam mengelola informasi.

“User harus cerdas, bukan user tercepat. Literasi digital bukan hanya tentang bisa menggunakan media sosial, tetapi juga mampu mengelolanya,” kata Andy.

Ia mengajak masyarakat membangun kebiasaan cek sebelum percaya dan saring sebelum sharing. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi ruang untuk mengejar viralitas, tetapi juga menjadi sarana menyebarkan informasi yang sehat dan bermanfaat.

“Berhati-hati sebelum membagikan, kenali informasi menyesatkan, jangan ikut menyebarkan hoaks, dan bangun kebiasaan mengecek sebelum percaya sebuah informasi,” pungkasnya.(HS)

Impian Warga Desa Tambahrejo Batang Akhirnya Terwujud, Jembatan Perintis Garuda Diresmikan

Bata Interlock Diuji untuk Percepat Pembangunan Rumah, Pemprov Jateng Tekan Biaya hingga Rp 60 Juta