in

Bahas RUU Perampasan Aset bersama Pakar, Komisi III Soroti Nilai Kerugian hingga Kejelasan Parameter

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto : dpr.go.id).

 

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme, yang dapat mencegah ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dan nilai yang terbukti dalam proses hukum.

Menurut Hinca, pengalaman penanganan sejumlah perkara, dalam satu hingga dua tahun terakhir, menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” kata Hinca, dalam RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Hinca menilai persoalan tersebut perlu dikaji agar proses perampasan aset memiliki dasar yang jelas sejak awal.

Menurutnya, undang-undang harus mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.

Hinca juga mempertanyakan mekanisme penentuan perkara yang masuk dalam kategori perampasan aset.

Ia mengibaratkan proses tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”, yakni apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas baru kemudian dipilih, atau ditentukan lebih dahulu aset dan perkara yang memenuhi kriteria.

“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Hinca mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga membuka ruang evaluasi berkala terhadap undang-undang tersebut agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan praktik penegakan hukum.

“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends dalam RDPU Komisi III Tentang RUU Perampasan Aset Bersama Para Ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto : dpr.go.id).

 

Perkuat Check and Balance

Sementara itu menurut anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends, RUU Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance, dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset.

Dia menilai hal tersebut penting, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Mercy menyebut pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas.

Kejelasan tersebut diperlukan sejak tahap penelusuran hingga perampasan aset agar setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” kata Mercy.

Mercy juga mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset.

Menurutnya, perlu ada batas ambang awal atau parameter yang jelas, untuk menentukan bahwa suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Mercy menyoroti kemungkinan tindakan pemblokiran atau penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum, sebelum adanya otorisasi pengadilan.

Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Mercy turut menekankan pentingnya pengaturan batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi.

Menurutnya, apabila aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, berpotensi mengalami kerugian.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Dalam hal pengelolaan aset, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila proses administrasi, pengelolaan, dan pelaporan seluruhnya berada pada satu institusi.

Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan prinsip check and balance.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” kata dia. (HS-08)

 

 

Penanganan Stunting, Komisi IX DPR Tegaskan Negara Harus Prioritaskan Penyediaaan Air Bersih dan Sanitasi