HALO JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang tengah digodok DPR RI. Regulasi tersebut dinilai dapat membuka jalan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini terjadi di masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Luthfi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring.
Menurut Luthfi, salah satu poin penting yang perlu diperkuat adalah pembagian kewenangan dalam penyelesaian persoalan agraria. Ia menyebut adanya dorongan dari Komisi II DPR RI agar gubernur bersama Kantor Wilayah ATR/BPN di daerah memiliki kewenangan untuk menangani sengketa lahan.
“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.
Ia berharap keberadaan Undang-Undang Reforma Agraria nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Luthfi juga menyambut rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang akan menjalankan agenda reforma agraria secara lebih terkoordinasi.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan kewenangan di daerah penting agar persoalan agraria tidak selalu berujung pada proses panjang tanpa penyelesaian yang jelas.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur nantinya akan ditempatkan sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi.
“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi saat rapat.
Ia menjelaskan, RUU Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih komprehensif, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan regulasi tersebut, kata Rifqi, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pelaksanaan reforma agraria.
RUU tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah untuk mengambil peran dalam penyelesaian persoalan pertanahan sesuai kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menambahkan, pembagian kewenangan melalui RUU Reforma Agraria juga diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
“Pembagian kewenangan ini agar RUU Reforma Agraria tidak menambah beban, tapi memudahkan daerah dalam bekerja,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, penguatan kewenangan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mendekatkan penyelesaian sengketa agraria kepada masyarakat. Dengan payung hukum yang jelas, persoalan lahan diharapkan tidak lagi berlarut-larut karena tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah.(HS)

