HALO SEMARANG – Persoalan desil rumah tangga kini menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang diminta memastikan data keluarga penerima bantuan benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan, sehingga program pemerintah tidak salah sasaran dan memicu persoalan sosial.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe “Liluk” Winarto, mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang bersama instansi terkait melakukan pendataan secara valid terhadap rumah tangga yang masuk kategori keluarga prasejahtera.
Menurutnya, data tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam sistem. Kondisi warga harus benar-benar diverifikasi agar bantuan pemerintah pusat dapat diterima mereka yang memang membutuhkan.
Hal itu disampaikan Wahyoe saat menjadi narasumber Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang bertajuk “Menguji Validitas Desil Rumah Tangga Masyarakat Kota Semarang” di Quest Hotel Semarang, Jalan Plampitan, Selasa (15/9/2026).
“Karena di lapangan banyak masyarakat yang belum memperoleh informasi mengenai penentuan desil ini seperti apa dan selalu menanyakan ke kami terkait bagaimana jika mau mengubah ranking desilnya,” ujar Wahyoe.
Politikus yang akrab disapa Liluk itu menilai, informasi mengenai sistem desil perlu disampaikan hingga tingkat masyarakat bawah. Sebab, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa data desil dapat dievaluasi apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tadi dari Dinsos, ranking desil bisa dievaluasi, dan Dinsos membuka lebar kalau ada data yang salah. Bahwa disampaikan penentuan desil ini ada 39 variabel. Dan datanya harus valid, tidak serta-merta dirubah tidak bisa. Asal memang valid dan sudah disurvei oleh petugas,” ungkapnya.
Ia meminta Pemkot Semarang responsif terhadap keluhan masyarakat terkait data desil. Terlebih, anggaran bantuan yang tersedia terbatas sehingga ketepatan penerima menjadi hal penting.
“Kami ingin agar Pemkot Semarang selalu hadir jika ada keluhan dari masyarakat. Kalau datanya tak sesuai harus dievaluasi. Kita juga akan memantau. Memang banyak laporan,” imbuhnya.
Menurut Liluk, semakin banyak masyarakat memahami mekanisme desil, semakin mudah pemerintah melakukan intervensi melalui berbagai program bantuan maupun pemberdayaan lainnya.
Ia mengatakan persoalan desil juga kerap muncul saat dirinya turun ke masyarakat dalam agenda reses.
“Karena saat kita reses turun ke lapangan, hal itu hampir selalu ditanyakan warga. Ternyata itu bisa diubah, ada jalurnya dan syaratnya disurvei kembali,” paparnya.
Dalam proses pendataan, kondisi keluarga yang diperiksa juga cukup beragam. Petugas tidak hanya melihat pendapatan, tetapi turut mendata keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya, hingga kondisi bangunan tempat tinggal.
Kepala Dinsos Kota Semarang, Agus Junaidi, menjelaskan penentuan desil dilakukan berdasarkan 39 variabel yang harus diisi secara detail oleh tim survei.
Petugas turun langsung menemui warga untuk melihat kondisi kehidupan keluarga, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, hingga penggunaan listrik setiap bulan.
“Yang didata tidak hanya tingkat ekonominya, tapi termasuk sosial keluarganya. Jadi penentuan desil bukan yang selama ini diketahui masyarakat hanya didasarkan pada berapa besaran pendapatan dan pengeluaran dalam suatu keluarga tiap bulannya,” jelas Agus.
Ia mengatakan data tersebut menjadi dasar dalam menentukan ranking desil rumah tangga. Pembaruan juga dilakukan secara rutin untuk mengurangi kemungkinan adanya data yang tidak sesuai.
“Setiap bulan ada pembaruan data, lalu diajukan ke Kemensos. Jumlahnya sampai ratusan setiap bulan dari masing-masing kelurahan dari 177 kelurahan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan desil,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, menjelaskan status desil bersifat dinamis. Artinya, ranking sebuah keluarga dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga tersebut.
Perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme partisipasi masyarakat menggunakan aplikasi digital. Selain itu, warga juga dapat menempuh jalur konvensional melalui RT/RW hingga pemerintah daerah setempat.
“Jika ada status desil yang dirasa tak sesuai dengan kondisinya, bisa diubah dengan prosedur tersebut. Kalau memang datanya tidak sesuai, perubahan statusnya akan diranking setiap triwulan,” jelas Rudi.
Ia mencontohkan adanya keluarga yang ranking desilnya berubah setelah dilakukan pembaruan data. Salah satunya keluarga dengan kondisi hanya suami yang bekerja dan memperoleh penghasilan setara upah minimum kabupaten/kota, sementara istri tidak bekerja dan memiliki tiga anak.
Namun, kondisi berbeda juga ditemukan di lapangan. Ada warga yang merasa masuk kategori tidak mampu, tetapi saat dilakukan verifikasi diketahui memiliki rumah dan mobil.
“Di lapangan ada beberapa kasus, yang desilnya naik menjadi desil 3, dari statusnya sebelumnya ada pembaruan. Karena kondisi keluarga saat disurvei hanya suami yang bekerja penghasilan UMK, sedangkan istri tidak bekerja dan memiliki tiga anak,” jelasnya.
“Namun, ada juga kasus yang merasa masuk kategori keluarga tidak mampu, saat disurvei ternyata yang bersangkutan punya rumah dan mobil, meski status rumahnya milik orangtua dan mobilnya juga dipakai untuk taksi online,” pungkas Rudi.
Dengan mekanisme pembaruan dan verifikasi tersebut, data desil diharapkan tidak menjadi label permanen bagi sebuah keluarga. Data harus terus mengikuti kondisi warga agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.(HS)


