in

Perubahan Desil, BAKN DPR RI Tegaskan Hak Warga yang Seharusnya Dapat Perlu Dijaga

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo usai memimpin RDPU BAKN DPR RI dengan akademisi terkait kemiskinan dan DTSEN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, menekankan pentingnya mencegah exclusion error dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Jangan sampai warga masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan, termasuk warga miskin, justru tidak mendapatkannya.

Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian utama dalam penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama ketika terjadi perubahan desil penerima.

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo, seperti dirilis dpr.go.id, mengatakan perubahan klasifikasi dalam DTSEN tidak boleh serta-merta membuat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kehilangan hak, sementara proses verifikasi atas perubahan data masih berlangsung.

“Yang paling mesti dibutuhkan adalah exclusion error. Artinya yang seharusnya dapat tapi tidak itu yang perlu sebetulnya dijaga betul,” kata Andreas dalam RDPU BAKN DPR RI dengan akademisi terkait kemiskinan dan DTSEN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu, kesalahan berupa penerima yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan (inclusion error) tetap perlu diperbaiki.

Namun, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi terlewat dari program harus menjadi prioritas karena dampaknya langsung terhadap keberlangsungan hidup dan akses mereka terhadap program pemerintah.

“Kalau inclusion error oke lah, toh itu masih warga negara Indonesia. Tapi kalau yang exclusion error, yang seharusnya dia itu mendapatkan bantuan tapi tidak, inilah yang sebetulnya perlu diutamakan,” tegasnya.

Salah satu langkah yang perlu dikaji ialah penguatan mekanisme sanggah ketika terjadi perubahan data atau desil.

Andreas menyebut terdapat usulan agar penerima yang sebelumnya telah memperoleh bantuan dapat diberikan status sementara selama proses verifikasi berjalan.

“Kalau dulu sebelumnya sudah terima, ya sementara sambil verifikasinya itu jalan, dia tetap. Jadi itu yang disebut dengan status sementara,” jelasnya.

Ia mencontohkan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya memperoleh bantuan, tetapi kemudian tidak lagi masuk kriteria akibat perubahan klasifikasi data.

Menurutnya, jangan sampai perubahan administratif tersebut menyebabkan penerima kehilangan dukungan sebelum proses verifikasi dan sanggah selesai.

“Misalkan kalau KIP, dia masa dulu terima terus sekarang enggak, apa terusannya enggak melanjutkan kuliah. Ya ini yang perlu sebetulnya kita dudukkan,” katanya.

Andreas menegaskan, fokus BAKN bukan hanya memperbaiki akurasi data secara umum, tetapi memastikan masyarakat yang berada dalam kelompok paling membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan akibat kesalahan klasifikasi.

“Penekanan, tekanan, konsentrasi kita, fokus kita itu pada penanganan exclusion error ini. Karena dia memang membutuhkan,” kata dia. (HS-08)

 

 

Tegaskan Tidak Ada Pungutan Tambahan dalam Layanan Nikah, Kemenag Larang Warga Bayar di luar Ketentuan

Kemenhub Didesak Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Soroti Usia dan Kondisi Teknis Kapal