in

RUU Reforma Agraria Kaji Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus dan Batasi Dominasi Investor

Baleg DPR RI menyerap aspirasi dari Pemda hingga Akademisi soal penyusunan Prolegnas 2027 dalam Kunjungan Kerja ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/09/2026) lalu. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG –  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, menyoroti banyaknya kasus warga, yang tiba-tiba kehilangan hak atas tanah mereka, meski telah menguasainya selama bertahun-tahun.

Ia menyebut banyak temuan di lapangan, di mana tanah warga tiba-tiba kehilangan hak, lantaran tanah yang dimiliki ditetapkan masuk ke dalam kawasan negara.

“Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih. Nah sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id, pada Minggu (13/9/2026).

Tingginya urgensi penyelesaian sengketa agraria ini, juga menjadi salah satu aspirasi utama yang diserap Baleg, saat Kunjungan Kerja ke Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (11/9/2026) lalu.

Melihat karut-marutnya sengketa pertanahan ini, Arif bahkan membuka peluang bagi DPR, untuk merumuskan pembentukan lembaga peradilan yang spesifik menangani konflik agraria.

“Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia,” kata Arif, yang juga Anggota Komisi IV tersebut.

Masyarakat Adat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Menurutnya, aspirasi masyarakat adat penting karena terdapat sejumlah norma dalam reforma agraria, yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat adat.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pelibatan masyarakat adat, juga dapat membantu DPR dalam menyusun regulasi yang selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat.

Hal tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai masyarakat adat, dalam kedua RUU dapat berjalan harmonis dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin, seperti dirilis dpr.go.id, Minggu (13/9/2026).

Ia menilai sejumlah aspek yang berkaitan dengan hak masyarakat adat perlu dimaksimalkan dalam RUU Reforma Agraria.

Dengan demikian, substansi yang nantinya masuk dalam RUU Masyarakat Adat dapat disusun secara lebih terarah dan saling melengkapi.

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Martin juga menyoroti sejumlah pengaturan mengenai hak masyarakat adat yang dinilai perlu mendapat ruang dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Ia berharap pengaturan tersebut dapat dirumuskan secara tepat sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegas Martin.

Diketahui, pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lain.

Bali disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Baleg melaksanakan rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR.

Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.

Batasi Dominasi Investor

Dalam kesempatan lain, anggota Baleg DPR RI lainnya, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa konstitusi menjamin bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria, menurutnya harus berani membatasi dominasi investasi yang tidak berkeadilan.

Jazuli mengingatkan agar pendistribusian lahan benar-benar memprioritaskan masyarakat kecil.

“Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin,” tegas Jazuli.

Di sisi lain, dia  juga memberikan catatan kritis kepada masyarakat penerima redistribusi lahan.

Ia menyayangkan praktik penjualan kembali tanah hasil pemberian negara yang justru mencederai prinsip pemerataan keadilan itu sendiri.

“Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi. Ini juga satu hal yang tidak sesuai dengan keinginan prinsip bagaimana pemerataan dan keadilan tanah,” kata Politisi Fraksi PKS itu. (HS-08)

 

 

Insiden Jurnalis Hilang di Kawasan Anak Krakatau, Legislator Tekankan Pentingnya Koordinasi BMKG dan Basarnas

Dalami Dugaan Pidana dan Penyebab Kebakaran Bromo, Kemenhut Libatkan Akademikus