in

Dalami Dugaan Pidana dan Penyebab Kebakaran Bromo, Kemenhut Libatkan Akademikus

Tim ahli mendalami kebakaran di Bromo. (Foto : kehutanan.go.id)

 

HALO SEMARANG – Penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), melibatkan tim ahli karhutla dan akademikus, guna menelusuri penyebab utama kejadian serta mengusut dugaan tindak pidananya.

Kemenhut memastikan seluruh proses verifikasi lapangan dilakukan secara cermat berbasis bukti ilmiah demi memberikan kepastian hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja bersama seluruh pihak dan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata dia, seperti dirilis kehutanan.go.id, pada Minggu (13/9/2026) .

Januanto menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Pendalaman kasus tersebut diperkuat dengan keterlibatan ahli untuk memastikan proses dilakukan secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.

Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak.

Dalam proses penyelidikan, tim terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta penegakan hukum berbasis bukti.

Kementerian Kehutanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, masyarakat sekitar kawasan, relawan, dan para pihak yang telah berperan dalam upaya pengendalian kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap, memberikan kepastian hukum, serta menjaga agar fungsi kawasan tetap terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Siaga Penuh

Sementaraa itu menurut informasi yang disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Kementerian Kehutanan, kebakaran hutan di TNBTS diketahui pertama kali pada Kamis (10/9/2026) pukul 16.30 WIB, di kawasan Savana Pengol dan kemudian berkembang hingga ke arah Gunung Kursi.

Upaya penanganan dan pemadaman terus dilakukan bersama berbagai unsur untuk mengendalikan perkembangan api dan mencegah penyebaran lebih luas.

Lokasi api diketahui berada di kawasan Pengol pada 10 September 2026, dan kemudian berkembang dan menyebar hingga ke arah Gunung Kursi.

Pergerakan api terbagi ke dua arah, yaitu di kawasan Pengol dan ke arah Gunung Kursi.

Petugas bersama unsur terkait segera melakukan upaya penanganan dan pemadaman dengan menyesuaikan kondisi serta karakteristik medan di lapangan.

Pada 11 September 2026, upaya penanganan terus dilakukan terhadap perkembangan api di kedua arah tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, api di kawasan Pengol yang mengarah ke Gunung Bromo berhasil dipadamkan.

Sementara itu, api yang mengarah ke Gunung Kursi belum sepenuhnya berhasil dipadamkan, namun kondisinya telah dapat dikendalikan.

Pada 12 September 2026, kembali muncul api di kawasan Pengol. Kondisi angin yang kencang turut memengaruhi perkembangan api sehingga kebakaran kembali membesar dan bergerak hingga mencapai Pos Jemplang pada sekitar pukul 16.20 WIB.

Hingga saat ini, api masih belum berhasil dipadamkan dan penanganan terus dilakukan oleh petugas bersama seluruh unsur yang terlibat.

Kondisi di lapangan masih dinamis sehingga pemantauan dan upaya pengendalian terus dilakukan secara intensif.

Dalam penanganan kebakaran pada Gunung Bromo, Kementerian Kehutanan melibatkan, Personel TNBTS, Manggala Agni TNBTS, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebanyak 56 personel, Manggala Agni BKSDA Bali sebanyak 8 personel, Manggala Agni Taman Nasional Bali Barat sebanyak 8 personel, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) Jabalnusra sebanyak 15 personel, Balai Penegakan Hukum Kehutanan sebanyak 15 personel, unsur BPBD, Polri, dan TNI.

Berbagai upaya pemadaman telah dilakukan dengan menyesuaikan kondisi medan dan perkembangan api di lapangan.

Untuk pemadaman dengan penyemprotan air digunakan 2 unit mobil tangki, sedangkan untuk mendukung ketersediaan air di lokasi dilakukan suplai air menggunakan 2 unit mobil patroli, 2 unit kendaraan pick up, dan 1 unit truk air.

Selain menggunakan air, petugas juga melakukan pemadaman secara manual dan mekanis menggunakan gepyok, jet shooter, dan engine blower.

Penggunaan berbagai metode tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lokasi kebakaran, terutama pada area yang sulit dijangkau kendaraan pemadam atau memiliki keterbatasan akses dan sumber air.

Upaya pemadaman juga diperkuat dengan dukungan water bombing dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari penanganan kebakaran dari udara.

Kondisi musim kemarau yang menyebabkan vegetasi, khususnya rerumputan, berada dalam kondisi kering serta adanya potensi angin kencang dapat mempercepat penyebaran api.

Kondisi asap yang semakin tebal di sekitar kawasan terdampak juga berpotensi mengganggu jarak pandang dan mobilitas serta dapat menghambat proses penanganan dan pemadaman kebakaran.

Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kebakaran serta aspek keamanan dan keselamatan pengunjung, kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk ditutup total mulai 12 September 2026 sampai dengan batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut.

Penutupan dilakukan untuk mendukung efektivitas penanganan dan pemadaman kebakaran serta memastikan kegiatan penanganan di lapangan dapat berlangsung secara optimal.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan pengunjung untuk tidak mendekati lokasi kebakaran serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Balai Besar TNBTS.

Sementara itu, aktivitas kunjungan wisata ke Ranu Regulo tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan bersama seluruh unsur yang terlibat akan terus melakukan penanganan dan pemantauan perkembangan kebakaran serta menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan. (HS-08)

 

RUU Reforma Agraria Kaji Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus dan Batasi Dominasi Investor

Hotspot Nasional Turun 121 Lokasi, OMC Kalbar-Kalteng Perkuat Pembasahan Lahan