in

DPRD Kendal Bahas Raperda Tempat Hiburan, MES Dorong Zonasi Religi hingga Konservasi

DPRD Kendal menyelenggarakan Public hearing atau Konsultasi Publik, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (18/8/2026), yang dihadiri sekitar 100 tokoh masyarakat Kendal.

HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kendal tersebut dihadiri sekitar 100 tokoh masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan. Konsultasi publik digelar untuk menyerap masukan masyarakat sebelum Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo, mengatakan kebutuhan terhadap regulasi tempat hiburan dan rekreasi semakin penting seiring pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Kendal.

Menurut politisi PKS yang akrab disapa Ari itu, Kendal kini menjadi salah satu magnet investasi industri terbesar di Jawa Tengah. Selain Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kecamatan Kaliwungu yang terus berkembang hingga wilayah Brangsong, sejumlah proyek strategis juga disiapkan di daerah lain.

“Selain Kawasan Industri Kendal, nantinya akan ada terminal peti kemas di Kecamatan Weleri dan Kawasan Industri Eks Seafer di Kecamatan Patebon,” ujarnya.

Pertumbuhan industri tersebut, kata Ari, akan diikuti masuknya pekerja dari berbagai daerah, termasuk tenaga kerja asing. Kondisi itu secara otomatis akan meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas rekreasi dan hiburan.

Namun, kebutuhan tersebut juga membawa tantangan tersendiri karena para pendatang memiliki latar belakang adat, kebiasaan, dan sosial budaya yang beragam.

“Dengan hadirnya mereka di Kabupaten Kendal, salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi adalah penyediaan tempat rekreasi dan hiburan. Kedatangan mereka akan membawa ragam adat, kebiasaan, sosial budaya yang berbeda dengan kondisi masyarakat Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Menurut Ari, kebutuhan hiburan bagi pekerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing tidak selalu sejalan dengan karakter sosial dan budaya masyarakat Kendal. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan investasi dengan kearifan lokal.

“Raperda ini lahir salah satunya untuk menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal. Jadi kalau ini menjadi Perda, Kabupaten Kendal merupakan kabupaten kedua yang mempunyai Perda ini setelah Kabupaten Cilacap,” katanya.

Sementara itu, Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kendal menyambut positif penyusunan Raperda tersebut. Namun, organisasi tersebut memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat substansi regulasi.

Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, mengatakan setidaknya terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan DPRD dalam penyusunan Raperda.

Pertama, pengaturan zonasi tempat hiburan dan rekreasi perlu dibuat lebih detail, termasuk kawasan yang berkaitan dengan wisata religi dan adat istiadat.

Menurut Arif, karakter masyarakat Kendal tidak dapat dilepaskan dari kehidupan religius. Hal tersebut terbentuk dari perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara, serta sejarah panjang wilayah Kendal.

“Kendal juga dikenal sebagai Kota Santri karena banyaknya pondok pesantren, terutama di wilayah Kaliwungu. Untuk itu, akar masyarakat Kendal tetap perlu dijaga dan dilestarikan,” ujarnya.

Ia menilai masuknya investasi industri justru harus diimbangi dengan penguatan karakter sosial dan budaya masyarakat melalui regulasi yang jelas.

“Penetapan zonasi tempat rekreasi dan hiburan religi penting agar batasan, aturan, dan mekanisme penindakan menjadi jelas ketika terjadi pelanggaran,” katanya.

Catatan kedua berkaitan dengan perlindungan kawasan atas Kendal. MES menyoroti maraknya pemanfaatan kawasan atas untuk usaha wisata, seperti kafe dan vila, terutama di wilayah Kecamatan Limbangan dan sekitarnya.

Arif mengingatkan, kawasan atas memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air sebelum aliran air menuju wilayah bawah dan pesisir.

“Daerah atas merupakan daerah tangkapan air sebelum masuk ke sungai di daerah bawah atau pesisir. Pada 2025 terjadi banjir besar akibat jebolnya tanggul Kali Bodri setelah curah hujan tinggi. Sementara lahan tangkapan air di daerah atas semakin berkurang,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong Raperda mengatur secara tegas zonasi tempat hiburan dan rekreasi berbasis konservasi di kawasan atas.

Menurutnya, kejelasan zonasi akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha terkait pemanfaatan kawasan wisata, sekaligus mencegah pembangunan yang berpotensi mengganggu fungsi lingkungan.

“Dengan dimasukkannya zonasi wisata konservasi, ini juga menjadi penjelas status penggunaan daerah atas untuk tempat hiburan dan rekreasi,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini baru Kecamatan Boja yang telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Perda atau Perkada.

Catatan ketiga menyangkut tempat hiburan dan rekreasi dengan risiko sosial tinggi, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Arif menilai Raperda perlu memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai zonasi serta tata kelola peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan dan rekreasi.

Hal itu berkaitan dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur minuman beralkohol dalam tiga golongan, yakni A, B, dan C. Sementara dalam draf Raperda yang dibahas, pengaturan yang muncul baru mencakup minuman beralkohol golongan B dan C.

“Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa minuman beralkohol ada tiga golongan, yaitu golongan A, B, dan C. Sementara di Raperda ini hanya mengatur tentang golongan B dan C,” ujarnya.

Karena itu, PD MES meminta pengaturan minuman beralkohol golongan A juga diperjelas dalam Raperda.

Selain jenis minuman, penataan lokasi penjualan juga dinilai perlu diperhatikan. Salah satunya dengan menetapkan jarak minimal lokasi penjualan minuman beralkohol dari fasilitas sensitif seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“Perlu kejelasan pengaturan juga untuk peredaran minuman keras golongan A di tempat hiburan dan rekreasi. Selain itu, perlu ditetapkan penataan peredaran minuman keras, misalnya zonasi penjualan dengan sistem jarak minimal dari tempat ibadah dan pendidikan,” pungkas Arif.

Melalui konsultasi publik tersebut, DPRD Kendal diharapkan dapat menyempurnakan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mengakomodasi kebutuhan hiburan seiring pertumbuhan industri, tetapi juga tetap menjaga karakter sosial, budaya, lingkungan, dan ketertiban masyarakat Kendal.(HS)

Berhasil Memperluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kendal Tempati Peringkat Keempat Se-Jateng

Jateng Jadi Primadona Investasi, Kemudahan Perizinan hingga Biaya Hidup Jadi Sorotan