in

Delapan Fraksi Sepakat, RUU Perampasan Aset Resmi Diusulkan Jadi Inisiatif DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan tersebut disertai berbagai catatan yang menekankan pentingnya keseimbangan, antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Mayoritas fraksi menilai kehadiran RUU Perampasan Aset, menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa orientasi utama perampasan aset, tidak sekadar pengembalian kerugian negara, melainkan pemulihan aset untuk keadilan sosial.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara, untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.

Sementara Fraksi Partai Golkar, lewat anggota DPR RI Soedeson Tandra, menekankan bahwa perampasan aset harus menjadi instrumen memutus mata rantai ekonomi kejahatan, sekaligus tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

“Fraksi Partai Golkar memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana,” kata Soedeson Tandra.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra melalui anggota DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan agar pembahasan RUU memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Machfud Arifin yang membacakan pendapat Fraksi Partai NasDem, menyoroti pentingnya pengaturan yang komprehensif, transparan dan akuntabel.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi,” kata dia.

Di lain pihak, Fraksi PKB yang dibacakan DPR RI Hasbiallah Ilyas menilai RUU ini harus menjadi instrumen yang mampu memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

“Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor dengan tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, melainkan berfokus langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan,” kata dia.

Sementara itu, Fraksi PKS, melalui Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam, meminta agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.

“Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara,” kata dia.

Adapun Fraksi PAN, melalui Anggota DPR RI Endang Agustina, menekankan bahwa semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

“Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya,” kata dia.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII, menegaskan bahwa RUU ini memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum, sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban maupun pihak yang berhak.

“Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak,” kata dia.

Dengan persetujuan seluruh fraksi yang menyampaikan pandangannya, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. (HS-08)

 

 

Dugaan Kekerasan hingga Pelajar SD di Pemalang Meninggal, Legislator Minta Kekerasan Jangan Dinormalisasi

Puan Maharani Pastikan DPR Pengambilan Keputusan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember