HALO SEMARANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum, mengusut tuntas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga akibat praktik kekerasan oleh kakak kelasnya.
Menteri PPPA juga meminta agar keluarga korban dan anak yang menjadi saksi, memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.
“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah,” tegas Menteri PPPA, seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Selasan (6/10/2026).
Menteru PPPA mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak dan perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Dalam proses penanganan kasus, perhatian juga diberikan kepada anak saksi yang masih dalam pendampingan.
Foto dan identitas anak saksi telah tersebar di media sosial, disertai komentar yang memojokkan anak.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan Pekerja Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,” tegas Menteri PPPA.
UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga telah menghubungi pihak media untuk melakukan take down terhadap konten yang memuat foto anak saksi.
Sebagian konten masih sulit dikendalikan karena telah tersebar luas. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah juga memberikan arahan agar segera dilakukan asesmen psikologis terhadap anak-anak yang terkait dengan kasus.
Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih dalam suasana duka.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang merencanakan penjangkauan lanjutan, sementara PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
Keluarga korban juga direncanakan mendapatkan bantuan sosial. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait kronologi serta memberikan penguatan.
Selain penanganan kasus, Menteri PPPA mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Penguatan dilakukan melalui kebijakan dan tata kelola sekolah yang memastikan tersedianya lingkungan aman bagi anak, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan serta kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.
Evaluasi dan penelusuran secara menyeluruh perlu dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan serta memastikan peran seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak,” kata dia.
Karena itu, menurut dia, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.
Pemahaman seluruh warga sekolah, mengenai hak anak dan jenis-jenis kekerasan juga perlu diperkuat, termasuk pemetaan dan asesmen terhadap kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor.
“Semua ini penting agar sekolah tidak hanya mampu merespons ketika terjadi kekerasan, tetapi juga dapat mencegahnya sejak awal,” kata Menteri PPPA. (HS-08)

