HALO SEMARANG – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, menjadi salah satu agenda legislasi DPR dan ditargetkan selesai 15 Desember mendatang.
RUU tersebut telah disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR, dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Puan mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR.
Dengan keputusan itu, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan, di Jakarta, Selasa (6/10/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Puan juga menyampaikan target waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember mendatang.
Target tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut disertai berbagai catatan yang menekankan pentingnya keseimbangan, antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mayoritas fraksi menilai kehadiran RUU Perampasan Aset, menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. (HS-08)


