HALO KENDAL — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan membuahkan hasil. Hal itu dibuktikan dengan menempati peringkat keempat, dalam ajang Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah atas komitmen serta berbagai inovasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Diah Widyastuti mengatakan, upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal telah dilakukan sejak 2019.
“Pemerintah terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejak 2019 kami mulai mengampanyekan perlindungan bagi pekerja informal. Alhamdulillah, tahun ini Kendal berhasil masuk peringkat keempat di tingkat provinsi,” ujarnya di Kendal, Selasa (18/8/2026).
Diah menegaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen dan inovasi pemerintah daerah dalam menggerakkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu upaya yang terus disosialisasikan adalah Program (Permata) Perlindungan Masyarakat Pekerja Rentan.
“Kami terus menyampaikan kepada masyarakat tentang program Permata sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja masyarakat rentan,” tandasnya.
Diah menyebut, dalam pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kendal juga didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari 20 kecamatan di Kendal, terdapat tiga wilayah yang tidak masuk dalam cakupan program perlindungan pekerja melalui DBHCHT, yakni Brangsong, Kaliwungu, dan Kaliwungu Selatan, karena wilayah tersebut masuk daerah industri,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kendal mendorong gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan atau satu ASN melindungi satu pekerja rentan di lingkungan masing-masing. Program tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kepedulian aparatur terhadap kondisi pekerja informal di sekitarnya.
“Kami berharap satu ASN dapat ikut melindungi satu pekerja rentan di lingkungannya. Dengan gerakan ini, perlindungan sosial ketenagakerjaan bisa semakin luas,” ungkap Diah.
Perlindungan juga menyasar para marbot atau pengurus masjid. Untuk kelompok tersebut, Pemkab Kendal menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan CSR perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina mengatakan, Kabupaten Kendal berhasil masuk lima besar dalam penilaian Paritrana Award. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kendal berada di peringkat keempat. Tiga daerah dengan peringkat terbaik selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti penilaian di tingkat nasional, yaitu Demak, Kudus dan Temanggung.
“Alhamdulillah, Kabupaten Kendal masuk lima besar. Dari 35 kabupaten/kota, kita berada di peringkat empat. Tiga besar nantinya, yaitu Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung akan dipanggil ke tingkat nasional,” ujarnya.
Rostina menambahkan, penilaian Paritrana Award tidak hanya melihat cakupan kepesertaan, tetapi juga inovasi pemerintah daerah.
Dijelaskan, program Permata menjadi salah satu inovasi Kendal dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan dukungan DBHCHT. program tersebut menyasar terutama petani tembakau dan cengkeh, nelayan, juru parkir, tukang becak, serta petani biasa atau umum.
“Penilaian tambahan juga melihat inovasi. Kendal memiliki Program Permata untuk perlindungan masyarakat pekerja rentan melalui bagi hasil pajak cukai DBHCHT,” jelas Rostina.
Menurutnya, manfaat yang diterima pekerja informal pada dasarnya sama dengan pekerja formal ketika terjadi risiko yang ditanggung program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, terdapat 11 pekerja yang meninggal dunia dan ahli warisnya telah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk pekerja informal, manfaatnya sama dengan pekerja formal. Sampai saat ini sudah ada 11 yang meninggal dunia dan menerima manfaat,” imbuh Rostina.
Di sisi lain, keterlibatan ASN dalam gerakan perlindungan pekerja rentan atau satu ASN melindungi satu pekerja rentan di lingkungan masing-masing masih perlu ditingkatkan.
Rostina menyebut, pada 2025 baru sekitar 13 persen ASN di Kendal yang mengikuti Program ini, dengan jumlah peserta pekerja rentan yang terlindungi sekitar 1.519 orang. Capaian tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah untuk memperluas perlindungan pekerja rentan sekaligus memperkuat UCJ di Kabupaten Kendal. (HS-06)

