in

FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Suap

Koordinator FAR, Eko Haryanto saat membawa berkas laporan dugaan pelanggaran pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang ke KPK, Rabu (7/10/2026).

HALO SEMARANG – Polemik pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, kembali bergulir ke ranah hukum. Forum Advokasi Rakyat (FAR) resmi mengadukan proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Dalam pengaduannya, FAR meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dugaan bypass prosedur perizinan, hingga indikasi suap dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan proses penerbitan izin proyek.

Pihak yang diadukan antara lain oknum pejabat atau pegawai pada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang, perusahaan, dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Koordinator FAR, Eko Haryanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut proses perizinan dan dampak pembangunan terhadap warga di sekitar kawasan Gombel Lama.

“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat,” tegas Eko dalam keterangan tertulisnya.

FAR menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan prosedur lingkungan dalam proyek tersebut. Organisasi itu meminta KPK menelusuri seluruh proses perizinan untuk memastikan apakah penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan FAR juga berkaitan dengan kondisi rumah warga di sekitar lokasi proyek. Sedikitnya 19 rumah dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari retakan hingga kerusakan pada bagian bangunan lainnya.

Namun, persoalan mengenai rumah warga tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan pekerjaan Jalan Gombel Lama yang berlangsung bersamaan dengan aktivitas proyek Pakuwon. Karena itu, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab dan pembagian tanggung jawab atas kerusakan tersebut.

FAR menilai munculnya sejumlah izin di kawasan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi teknis di lapangan.

Dari persoalan itu, FAR kemudian meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik suap dan gratifikasi. Dugaan tersebut, menurut FAR, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.

“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan seluruh perizinannya,” kata Eko.

Dalam pengaduannya, FAR meminta KPK melakukan sejumlah langkah. Pertama, menelusuri dugaan aliran dana atau gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin proyek Pakuwon Mall Gombel Lama.

Kedua, memeriksa pejabat atau pegawai di lingkungan Distaru dan DLH Kota Semarang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan proyek.

Ketiga, mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas proyek apabila diperlukan untuk mencegah potensi dampak lingkungan dan kerugian masyarakat yang lebih luas.

FAR menegaskan pengaduan tersebut bukan sekadar mempersoalkan pembangunan pusat perbelanjaan, tetapi juga meminta adanya kepastian bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan keselamatan warga.

Eko mengatakan FAR akan terus mengawal pengaduan tersebut hingga proses penanganannya jelas.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas demi kepentingan warga Semarang dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Eko.

Sementara itu, sejumlah persoalan terkait proyek Pakuwon Mall Gombel Lama sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik, termasuk kondisi rumah warga dan pemenuhan dokumen lingkungan. Pemerintah Kota Semarang melalui pihak terkait sebelumnya menyebut proses di kawasan tersebut masih mendapatkan pengawasan dan kajian.(HS)

Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP