HALO SEMARANG – M Taufiqurahman (26), warga Tambakmulyo, Semarang, masih harus bertahan di RS Panti Wilasa Citarum meski secara medis telah dinyatakan boleh pulang.
Taufiqurahman belum dapat meninggalkan rumah sakit karena keluarganya masih kesulitan melunasi biaya perawatan sebesar Rp4.110.116 setelah korban menjalani perawatan akibat dugaan pengeroyokan di kawasan Pasar Kobong, Semarang.
Korban menjalani perawatan sekitar lima hari setelah mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada kepala, wajah lebam akibat pukulan, serta retak pada tulang hidung.
Ayah korban, M Yasin, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/10/2026). Saat itu, Taufiqurahman datang ke kawasan Pasar Kobong sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan transaksi jual beli handphone dengan sistem COD.
Menurut Yasin, saat berada di lokasi, terdapat sekitar empat orang yang diduga dalam kondisi mabuk. Ketika sedang mencari orang yang akan melakukan transaksi, Taufiqurahman kemudian dianggap melihat salah seorang dari kelompok tersebut.
Salah seorang dari kelompok itu kemudian menegur korban dengan ucapan, “Nopo ndelok-ndeloki aku?”
Yasin mengatakan, setelah teguran tersebut, Taufiqurahman kemudian dipukul hingga terjadi pengeroyokan.
Kabar mengenai kejadian itu diterima Yasin dari teman anaknya yang berada di kawasan Pasar Kobong. Ia kemudian segera mendatangi lokasi.
Setibanya di sana, Yasin mendapati anaknya sudah terkapar di jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Taufiqurahman kemudian segera dibawa ke RS Panti Wilasa Citarum untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kami berharap polisi mengusut pelaku yang mengeroyok anak saya,” ujar Yasin.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Semarang Timur pada Selasa (6/10/2026).
Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dapat diproses sesuai hukum.
Di tengah upaya mencari keadilan, keluarga kini juga menghadapi persoalan lain. Taufiqurahman memang telah dinyatakan dokter boleh pulang, tetapi belum dapat meninggalkan rumah sakit karena biaya perawatan belum terselesaikan.
Total biaya yang masih harus ditanggung keluarga mencapai Rp 4.110.116.
Keluarga berharap ada bantuan atau solusi pembiayaan agar Taufiqurahman dapat segera pulang ke rumah setelah menjalani perawatan.
Persoalan tersebut turut mendapat pendampingan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah.
Adi Nuryono dari DKR Jawa Tengah mengatakan pihaknya telah berupaya mencari jalan keluar agar korban yang sudah diperbolehkan pulang secara medis tidak terus tertahan di rumah sakit.
“Upaya pembebasan pasien sudah kami lakukan dengan menghubungi LPSK Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Komnas HAM Jawa Tengah,” kata Adi.
Menurut Adi, koordinasi dilakukan untuk mencari alternatif penyelesaian biaya perawatan yang harus ditanggung keluarga korban.
DKR juga telah mengupayakan keringanan pembiayaan melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang. Namun, upaya tersebut menurut Adi belum membuahkan hasil.
Ia mengatakan, keluarga mendapat penjelasan bahwa pembiayaan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk menanggung perawatan pasien yang menjadi korban pengeroyokan.
Karena itu, DKR Jawa Tengah mendorong adanya solusi agar persoalan biaya tidak membuat korban yang sudah dinyatakan boleh pulang harus lebih lama berada di rumah sakit.
Selain persoalan pembiayaan, DKR juga mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan yang telah dibuat keluarga korban.
“Kami berharap ada solusi untuk biaya perawatan sekaligus kasus hukumnya ditindaklanjuti. Korban sudah mengalami luka dan secara medis sudah boleh pulang, tetapi masih tertahan karena persoalan biaya,” ujar Adi.
DKR Jateng berharap penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional serta korban mendapatkan perlindungan dan akses terhadap hak-haknya sebagai korban.
Pihaknya juga mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi agar Taufiqurahman dapat segera meninggalkan rumah sakit dan mendapatkan kepastian dalam proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya.(HS)

