in

Warga Ghana Jadi Pemain Tarkam di Semarang, Imigrasi Temukan Overstay 216 Hari

Seorang warga negara Ghana berinisial GKF diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk bermain sepak bola antarkampung (tarkam) secara berbayar.

HALO SEMARANG – Seorang warga negara Ghana berinisial GKF diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk bermain sepak bola antarkampung (tarkam) secara berbayar.

Tak hanya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, GKF juga diketahui telah tinggal di Indonesia jauh melewati batas waktu. Saat diamankan, yang bersangkutan tercatat mengalami overstay sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan.

GKF diamankan petugas pada Jumat (25/9/2026) di sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Semarang.

Sebelum mendatangi kamar yang ditempati GKF, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan sejumlah penghuni indekos untuk memastikan keberadaan warga negara asing tersebut.

Petugas kemudian menemui pemilik indekos. Setelah pemilik membenarkan bahwa GKF masih menyewa dan menetap di tempat tersebut serta memberikan izin, tim melakukan pengecekan ke kamar dan mendapati GKF berada di dalamnya.

Petugas selanjutnya memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian GKF. Dari pemeriksaan diketahui, GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang berlaku hingga 21 Februari 2026.

GKF bersama dokumen perjalanannya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan kepatuhan terhadap izin tinggal tidak hanya berkaitan dengan batas waktu keberadaan orang asing di Indonesia, tetapi juga kesesuaian aktivitas yang dilakukan.

“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ari Widodo.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Secara umum, visa merupakan persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Sementara izin tinggal menentukan hak orang asing untuk berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu serta untuk kegiatan tertentu.

Karena itu, setiap orang asing wajib memperhatikan jenis izin yang dimiliki, kegiatan yang diperbolehkan, serta masa berlaku izin tinggalnya.

Dalam kasus GKF, pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan maupun korporasi di Indonesia.

Aktivitas GKF sebagai pemain tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan tersebut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan pemeriksaan menemukan dua persoalan keimigrasian dalam kasus tersebut.

Pertama, GKF diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas berbayar. Kedua, warga Ghana tersebut tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan,” jelas Haryono.

Haryono menambahkan, overstay merupakan kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan merupakan larangan bagi orang asing untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

Dalam proses persiapan deportasi, GKF diketahui tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Karena kondisi tersebut, GKF kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” kata Haryono.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk memastikan setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Jika membutuhkan perpanjangan izin tinggal, permohonan harus diajukan sebelum masa berlaku izin berakhir melalui prosedur resmi.

Orang asing yang hendak melakukan aktivitas berbayar juga diminta memastikan terlebih dahulu kesesuaian visa, izin tinggal, serta persyaratan keimigrasian yang berlaku.

Imbauan serupa disampaikan kepada pihak penjamin maupun penyelenggara kegiatan agar memastikan kepatuhan keimigrasian orang asing yang mereka jamin atau libatkan.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian juga dapat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti petugas.(HS)

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

Dipukuli hingga Tulang Hidung Retak, Korban Pengeroyokan Pasar Kobong Kini Terkendala Biaya Rumah Sakit