HALO KENDAL – Kliennya ditetapkan bersalah dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Penasihat Hukum Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Albadrul Munir Wibowo dari BMW Lam Firm dengan tegas meminta keadilan.
Hal itu ia sampaikan Jumat malam (2/9/2026), saat dikonfirmasi pasca-putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Kendal tanggal 22 September 2026, yang menetapkan kliennya berinisial BGP (16) bersalah dan diputuskan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Badrul bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Apalagi, pada saat kejadian dugaan pelecehan tersebut yaitu pada tanggal 8 Maret 2025, kliennya baru menginjak usia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.
“Saya tidak membenarkan perbuatan seperti itu, tapi saya juga tegaskan bahwa klien saya tidak pernah melakukan dugaan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan dan telah diputuskan bersalah dalam persidangan tanggal 22 September 2026. Untuk itu, saya meminta keadilan, agar klien saya bisa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum,” tandasnya.
Badrul mengungkapkan, apa yang didakwakan dalam persidangan kepada kliennya tidak berdasarkan fakta di lapangan. Bahkan ia berani menyebut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya telah melakukan dugaan perbuatan pelecehan seksual.
“Tidak ada bukti yang kuat jika klien saya itu telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal telah menetapkan klien saya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana,” ungkapnya.
Badrul menyebut, sebenarnya ada beberapa hal yang ia rasa janggal dalam persidangan tersebut, namun dirinya enggan membeberkan secara spesifik apa saja yang dianggapnya kurang pas.
“Yang jelas ada beberapa hal yang kurang pas, dan tidak etis jika saya beberkan di sini, karena sidangnya pun tertutup. Intinya saya menghormati proses hukum yang berjalan, tapi saya tetap akan memperjuangkan klien saya yang tidak bersalah agar mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengeluarkan siaran pers, terkait belum dilakukannya penahanan terhadap ABH pasca-putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendal tanggal 22 September 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan menjelaskan, eksekusi pidana badan oleh jaksa eksekutor baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menurutnya, karena BGP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka putusan PN Kendal tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Mengingat ABH melalui Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka secara yuridis putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Jaksa Eksekutor belum dapat melakukan eksekusi pemidanaan badan,” jelas Samgar.
Kemudian, dengan adanya proses banding, kewenangan terkait status penahanan selama pemeriksaan di tingkat banding berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan penahanan terhadap BGP selama proses banding berlangsung, Kejari Kendal menyatakan siap melaksanakan penetapan tersebut.(HS)

