HALO REMBANG – Ratusan orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I dan II di Rembang, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, di gedung Balai Kartini, Selasa (26/4/2022).
SK diberikan langsung oleh Bupati Rembang H Abdul Hafidz didampingi Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’.
Dalam kesempatan itu Bupati Abdul Hafidz mengharapkan para Pegawai PPPK agar tidak iri terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka harus fokus terhadap tugas pokok pekerjaannya.
“Saya ingin panjenengan, tidak ada rasa sedikitpun iri terhadap pegawai negeri. Aja pisan-pisan (Jangan sekalipun). Kapan-kapan iseh ngono, berarti Jenengan ora ikhlas dadi pegawai pemerintah. (Kalau masih begitu, berarti anda tidak ikhlas menjadi pegawai pemerintah),” kata dia, seperti dirilis Rembangkab.go.id.
Bupati mengingatkan sebagai PPPK tidak bisa pindah ke tempat tugas lain. Karena kalau pindah, sudah dianggap menyerah tidak jadi PPPK.
Terkait pendapatan, pihaknya bersama Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ akan terus berusaha untuk meningkatkannya. Untuk gaji pertama dimulai 1 Mei 2022, senilai Rp 2.950.000 beserta tunjangan-tunjangannya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang, Affan Martadi, menyebutkan jumlah peserta penyerahan SK pengangkatan PPPK guru tahap I dan PPPK guru tahap II tahun anggaran 2021 sebanyak 361 orang.
“Peserta penandatangan PPPK guru tahap I sebanyak 252 peserta. PPPK guru tahap II sebanyak 109 peserta,” kata dia. (HS-08)