HALO SEMARANG – Polisi menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang. Tersangka bernama Dony Kurniawan ditangkap pada Rabu (23/7/2025).
Pria usia 44 tahun itu diamankan saat berada di kamar kos Jalan Bima Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Saat digerebek, polisi menyita 2,88 kilogram sabu-sabu yang disimpan di lemari kamar kosnya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, total barang bukti yang sebenarnya dimiliki pelaku seberat 5 kilogram sabu-sabu. Kemudian selama satu pekan, pelaku memakai dan menjual hingga sabu-sabu yang tersisa hanya 2,88 kilogram.
“Pengakuan dia, didapat dari kawannya yang baru dikenal selama satu minggu untuk bisa mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).
Selama satu pekan, Dony mengedarkan sabu-sabu di Kota Semarang. Atas perintah D, Dony diupah sebesar Rp. 38 juta untuk menjual narkoba yang berasal dari Jakarta itu.
“Diedarkan dengan dipecah-pecah menjadi paket kecil,” katanya.
Saat ini polisi masih memburu D yang berperan sebagai bandar narkoba itu. Atas perbuatannya, Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya barang bukti sabu-sabu dimusnahkan oleh kepolisian. (HS-06)