HALO SRAGEN – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan para kepala desa mengenai transparansi dan akuntabilitas, agar mereka tidak berurusan dengan aparat hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, ketika melantik tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), baru-baru ini di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.
Mereka adalah Kepala Desa Pungsari Kecamatan Plupuh, Suparmin; Kepala Desa Jati Kecamatan Masaran, Sudarmono; dan Kepala Desa Toyogo Kecamatan Sambungmacan, Suraji.
“Alhamdullilah pelantikan PAW ini adalah pelantikan yang ketiga kalinya dari tahun 2023 lalu sampai sekarang 2024. Banyak cerita dibalik pemilihan Kepala Desa PAW. Ternyata sangat seru melebihi pemilihan Kepala Desa yang regular.” Kata Yuni, seperti dirilis sragenkab.go.id.
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan beberapa hal penting, di hadapan Kepala Desa PAW yang telah selesai dilantik.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kewenangan maupun perbedaan hak dan kewajiban antara Kepala Desa PAW maupun Kepala Desa yang dilantik secara regular.
Seperti Kepala Desa Toyogo Suraji, Bupati Yuni menyebutkan dahulu Suraji adalah seorang bankir Direktur Bank Joko Tingkir sehingga memiliki pengalaman banyak sebagai seorang pemimpin dengan tupoksi yang berbeda namun memiliki tanggung jawab yang sama berat.
“Belajar dan belajar itu perlu walaupun sudah S3. Saya minta kepada Pak Suraji di masa tugas ini untuk segera bisa menyesuaikan diri dan bersinergi dengan pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sragen,” katanya.
Selanjutnya bagi Kepala Desa Jati, Sudarmono yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Desa (Carik), Bupati pernah menanyakan lebih berat manakah tanggung jawab Carik atau Kepala Desa.
Ia pun menjawab penuh kesadaran jika tanggung jawab Kepala Desa lebih berat dibandingkan Carik.
“Yang pertama harus dilakukan adalah merangkul semua pihak agar Desa Jati tetap dalam keadaan kondusif, aman, tentram, ayem dan saya yakin Desa Jati bisa menjadi desa yang baik dengan pengalaman Pak Sudarmono sebagai Carik,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sragen itu juga memberikan pesan agar ketiga Kepala Desa PAW dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya dan berhati-hati dalam bekerja.
“Sekarang menjadi Kepala Desa sudah berbeda. Saya tidak ingin ada Kepala Desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Saya ingin Kepala Desa bekerja tidak macam-macam. Transparansi, Akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat yang diberikan itu tidak boleh disalah gunakan. Pelajaran seperti Kepala Desa Pungsari yang sebelum Pak Parmin jangan diulang kembali,” tegas Bupati.
Dengan kejadian kasus hukum tersebut, Bupati berharap seluruh Kepala Desa agar belajar banyak dari kejadian Desa Pungsari dan kedepan para Kepala Desa dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan menjalankan amanah dari rakyat.
Ditambahkannya Pilkades PAW dilakukan ketika Kepala Desa yang menjabat berhenti atau sebelum masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.
Namun apabila peraturan disetujui para Kepala Desa ini akan bertugas sampai dengan tahun 2027.
“Jika belum ada kepastian hukum, maka para Kepala Desa akan bertugas sampai dengan bulan Desember tahun 2025. Saya yakin pemerintah akan memberikan Keputusan agar kondusivitas tetap terjaga. Saya ucapkan selamat mengemban amanah dengan sepenuh hati,” imbuh Bupati. (HS-08)