in

Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Menag Nasaruddin Umar. (Foto : kemenag.go.id)

 

 

HALO SEMARANG –  Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak, untuk belajar dan tumbuh, sehingga segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual tidak boleh ditoleransi.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Menag, Kamis (14/5/2026).

Menurut Menag, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial karena berkaitan dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat.

“Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil,” kata Menag, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Menag menjelaskan relasi kuasa yang timpang dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan aturan yang jelas.

Karena itu, tata tertib pesantren dinilai perlu mengatur tidak hanya santri, tetapi juga pengelola pondok.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok,” ujarnya.

Menag juga menekankan perlunya standar yang tegas terkait tata kelola pesantren dan kapasitas figur kiai agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan Islam.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi dalam perlindungan anak di pesantren serta mitigasi krisis komunikasi secara bersama-sama.

Cabut Izin

Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Sikap tegas itu, diwujudkan melalui pencabutan izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.

Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, di Jakarta, Rabu (13/5/2026) mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin operasionalnya (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Wamenag, seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut Wamenag, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya, apabila terbukti bersalah secara hukum.

Dia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.

Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.

Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Langkah serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin operasional,” kata Zulkarnain. (HS-08)

Atap MTs Ambruk dan Sejumlah Siswa Terluka, DPRD Sragen Minta Pemerintah Bisa Tentukan Prioritas Anggaran