in

Korlantas Bakal Terapkan Ganjil-Genap di Tol saat Mudik Lebaran, Pengemudi Melanggar Ditilang

 

HALO JAKARTA – Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan tol, selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Nantinya pelanggar aturan ganjil-genap yang terdeteksi oleh kamera Electronic Law Enforcement (ETLE) akan ditilang.

“Untuk penerapan ganjil-genap. Melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024‘, Minggu (17/3/2024).

Dengan sistem tersebut, kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini, akan dibatasi mobilitasnya, sesuai tanggal pada hari itu.

“Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap, yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan,” jelas Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Aan menjelaskan, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.

“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (KM) 0 hingga KM 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.

 

Jadwal Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap di Tol Selama Mudik Lebaran

 

Arus Mudik

Ganjil Genap (KM 0-KM 141)

  • 5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
  • 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
  • 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

 

Arus Balik

Ganjil Genap (KM 414-KM 0)

  • 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
  • 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
  • 14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB).

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menegaskan Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati, selain mengatur pemberlakuan ganjil-genap, juga sistem one way dan kontra flow sesuai tanggal yang ditentukan.

“Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalulintas jalan tol ke arah timur yaitu kontra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” tegasnya.

Menurut keduanya, sistem pemberlakuan pola ganjil genap, one way dan kontra flow juga penerapan dengan kamera ETLE ini tidak lain dilakukan untuk pengaturan ketertiban arus lalu lintas pada Lebaran 2024 ini. (HS-08)

Menparekraf Dorong Pengembangan Ekosistem Ekraf Jambi Melalui Kelana Nusantara

Perkuat Komitmen Jaga NKRI, Mabes Polri Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional