in

Tahan 20 Tersangka, Polda Sumsel Dalami Kasus Karhutla

 

HALO SEMARANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama polres jajarannya, terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menghanguskan 34,8 hektare lahan.

Hingga 2026, Polda Sumsel telah menangani 16 laporan polisi, dan menahan 20 orang yang sudah berstatus tersangka.

Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, mengemukakan, penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel, dalam mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Seperti diketahui, bencana karhutla selalu berdampak terjadinya kabut asap yang dapat berakibat buruk pada kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih berada pada tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II.

Proses tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara Karhutla dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pengungkapan kejadian hingga proses penegakan hukum.

Penanganan perkara tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga Laporan Polisi. Sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.

Adapun Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara Karhutla.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas, penggelaran personel, koordinasi lintas sektor, serta penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran.

Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, menjelaskan bahwa aspek penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan mitigasi di lapangan.

“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memastikan setiap perkara Karhutla ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penanganan Karhutla membutuhkan keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini sehingga masyarakat terlindungi dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Melalui strategi pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dan lingkungan dari ancaman Karhutla sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemadaman

Sementara itu Polda Sumatera Selatan, melalui Subsatgas Polres Ogan Komering Ilir Posko Tulung Selapan, mengerahkan personel gabungan dalam Operasi Aman Nusa II untuk memadamkan karhutla di areal PT Samora, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pemadaman dipimpin Padal Ipda Herman Colt, bersama 11 personel Subsatgas Posko Tulung Selapan, Minggu 23 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk menangani lahan terbakar seluas lebih kurang 2 hektare.

Petugas melakukan penyisiran dan pemadaman langsung pada satu titik api. Proses pemadaman menghadapi kendala karena lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, sehingga api di bawah permukaan tanah sulit dipadamkan sepenuhnya.

Kasatgas Ops Aman Nusa II Polda Sumsel bersama jajaran kepolisian resort terus memantau kesiapan operasional personel di lapangan. Koordinasi lintas sektor juga diperkuat untuk mempercepat penanggulangan karhutla di tingkat kewilayahan.

Penanganan tersebut diarahkan untuk menghentikan perambatan api serta menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kehadiran personel di lokasi juga menjadi bagian dari upaya penanganan titik rawan karhutla.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusi dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Kami memastikan seluruh rangkaian operasi berjalan maksimal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat dan pihak korporasi meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada posko terdekat apabila menemukan tanda-tanda karhutla agar dapat ditangani dengan cepat.

Operasi penanganan karhutla terus dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran di wilayah Sumatera Selatan. (HS-08)

 

 

Komisi VIII dan BNPB Perkuat Distribusi Logistik ke Pengungsian di NTT