HALO SEMARANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dalam publikasi melalui laman resminya, kehutanan.go.id¸ Kementerian Kehutanan menyatakan saksi dijatuhkan karena berdasarkan hasil pengawasan, pemerintah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola.
Bahkan luas total luas wilayah yang dilalap api, mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL dengan area yang terbakar seluas 760,51 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT MPK seluas 394,83 hektare, dan PT WSP di Kalimantan Barat seluas 107,70 hektare.
Selain itu juga PT NES di Kalimantan Tengah seluas 70,38 hektare, serta PT PSR di Kalimantan Timur seluas 82,26 hektare.
Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Semua perusahaan itu mendapat sanksi Paksaan Pemerintah. Adapun khusus untuk PT MPK, selain Paksaan Pemerintah, juga sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha.
Saksi tersebut diberikan karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran, serta pemulihan pada areal yang terdampak.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat, sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata dia.
Sanksi administratif diberikan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan.
Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.
“Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar,” kata dia.
Karhutla tentu berdampak pada masyarakat, membuat kesehatan mereka terganggu.
Aktivitas belajar anak-anak juga terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran.
Menurut dia, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya.
“Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” kata dia.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan, untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata dia.
Untuk PT MPK, pihaknya mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha, sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin, untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.
Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan.
Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. (HS-08)


