in

Apes, Dua Jambret Iphone Ini Tertangkap Polisi karena Gaptek

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang pejambret smartphone merk Iphone 13 Pro Max milik seorang dokter saat melintas di Jalan Kokrosono, Semarang pada (11/7/2022) sekira pukul, 09.00 WIB.

Dua orang pelaku tersebut masing-masing bernama Totok Arianto dan M Garin Nugroho. Mereka merupakan warga Kebonharjo RT 4 RW 3, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Mereka diciduk oleh petugas karena gagap teknologi (gaptek) tidak bisa mematikan Iphone yang mereka curi. Oleh korban, handphone tersebut saat hilang ditelefon dan dilacak lokasi keberadaanya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan menjelaskan, kejadian berawal kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor lalu melintas lokasi kejadian atau tepatnya di perlintasan kereta api. Lalu salah satu pelaku melihat korban yang bernama dr. Amanda Kristiani sedang membawa tas yang sedikit terbuka dan terlihat ponselnya.

“Dengan situasi tersebut kedua pelaku muncul niat untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya korban dipepet dan handphone diambil oleh pelaku Garin dari tas korban yang berposisi sebagai pembonceng,” jelas Donny Jumat (15/7/2022).

Menurut keterangan korban, pada saat handphonenya diambil oleh pelaku korban sudah merasa curiga kepada seseorang yang memepetnya dan setelah pelaku melintas di depannya.

“Korban berhenti sebentar untuk mengecek tasnya dan ternyata betul ponsel miliknya hilang,” jelasnya.

“Atas kejadian ini korban melapor ke Polrestabes Semarang guna pengusutan lebih lanjut dan dengan waktu kurang dari 1×12 jam pelaku dapat diamankan oleh opsnal Unit 1 Pidum Sat. Reskrim Polrsetabes Semarang,” beber Donny.

Sementara, salah satu pelaku mengaku kebingungan tidak bisa mematikan HP tersebut. Karena baru ini mereka mencuri HP merk Iphone.

“Saya bingung gimana cara matikannya, sudah handphonenya bunyi ada telpon masuk terus. Tau-tau ada petugas ke rumah saya. Biasanya kami memang mencuri handphone android, baru ini mencuri Iphone,” tuturnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. (HS-06)

Desain Sempat Diubah, Landmark Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang Kini Jadi Lebih Cantik

BNPT Selenggarakan Panen Raya Perdana di KTN Turen Malang