HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring sebanyak 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 10–12 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah. Hasilnya, ratusan WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Lima besar kewarganegaraan yang paling banyak terjaring yakni RRT sebanyak 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang,” kata Yuldi.
Adapun jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay atau melebihi masa izin tinggal sebanyak 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya yang dilakukan oleh 34 orang.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, dengan fokus pengawasan di sejumlah kawasan industri strategis.
Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan mencatat, pada September terdapat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober sebanyak 136 kapal dengan 2.715 kru asing, serta November 130 kapal dengan 2.445 kru asing. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil para tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, dengan total 26.650 WNA yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang telah menerapkan SOP terpadu bersama Karantina dan Bea Cukai.
Selama periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Weda Bay. Sejumlah tenant, kontraktor, serta WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran juga dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di Ditjen Imigrasi.
Di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, sebagai anak buah kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha mitra tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA. Selain itu, ditemukan pula sejumlah WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra dan diduga terlibat aktif dalam proses produksi ingot timah di PT MGR, terutama pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Yuldi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan konsisten.
“Kami akan terus menindak setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Republik Indonesia. Pemeriksaan lanjutan dan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(HS)