HALO KENDAL – Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap LFA (33), seorang wanita asal Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kendal, Jumat (17/7/2026).
Rekonstruksi memperagakan sebanyak 33 adegan, yang mengungkap rangkaian aksi terduga pelaku, Aan alias AKN, hingga membuang jasad korban ke selokan di sekitar Jalan Lingkar Arteri Weleri.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan hasil penyidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sejumlah adegan pun diperagakan langsung oleh terduga pelaku dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu, saat terduga pelaku dan korban yang diketahui memiliki hubungan asmara di luar pernikahan bertemu dan menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatsn Sukorejo, Kendal.
Setelah keluar dari hotel, keduanya terlibat cekcok di dalam mobil sewaan. Korban disebut terus menagih janji kepada terduga pelaku untuk membelikan cincin emas dan tas baru.
Terduga pelaku yang mengaku saat itu tidak memiliki uang, akhirnya emosi hingga nekat mencekik leher korban. Tak berhenti di situ, ia juga sempat membenturkan kepala korban ke dashboard dan jendela mobil berkali-kali.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke selokan di pinggir Jalan Lingkar Weleri. Jasad korban ditemukan warga tiga hari kemudian dalam kondisi membusuk.
Usai membunuh korban, terduga pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, serta menguras uang dari rekening korban melalui layanan mobile banking.
Uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk membeli sebuah mobil sedan, sebelum akhirnya pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juni 2026.
“Rekonstruksi sebanyak 33 adegan digelar untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kanit Reskrim Unit 3 Satreskrim Polres Kendal, Mardiansah.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, juga tampak hadir mengikuti jalannya rekonstruksi, dan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses berlangsung.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan ketentuan pidana lain yang relevan.
Ancaman hukumannya, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan dakwaan jaksa, apabila unsur pembunuhan berencana terbukti di persidangan.(HS)

