HALO KENDAL – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kendal melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses eksekusi yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Pelaksanaan constatering dihadiri oleh jajaran PN Kendal, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal, personel Polsek dan Koramil Weleri, Kepala Desa Sidomukti, serta para pihak yang berkepentingan.
Petugas PN Kendal, Warno, menjelaskan bahwa pelaksanaan pencocokan objek eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN.Kdl juncto Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN.Kdl tertanggal 4 Juni 2026.
“Pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kendal, kami melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri maupun melekat di atasnya,” ujar Warno saat membacakan pemberitahuan di lokasi.
Ia menjelaskan, objek yang dicocokkan merupakan tanah seluas 260 meter persegi di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri. Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya atas nama Rondiyah kini telah beralih menjadi atas nama Susilowati.
Proses pencocokan berlangsung dengan disaksikan seluruh pihak yang hadir dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Aditya Nugraha, menyatakan kehadirannya untuk menyaksikan langsung proses constatering sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Kami selaku kuasa ahli waris dari almarhumah Ibu Rondiyah, mengikuti agenda constatering ini dan menghormati seluruh prosedur yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Aditya menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut, khususnya terkait aspek materiil dalam proses permohonan eksekusi.
“Kami akan mengajukan perlawanan eksekusi karena menemukan beberapa hal yang kami nilai merupakan kelalaian dari pihak pemohon, dalam hal ini pihak perbankan,” katanya.
Pihak ahli waris juga berharap pelaksanaan eksekusi dapat dibatalkan. Mereka mengaku memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak perbankan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Sidomukti, Pujiono. Ia berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga eksekusi tidak perlu dilaksanakan.
“Sebagai pemerintah desa, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Warga kami juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Meski demikian, Pujiono menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kendal. Namun, apabila masih terbuka ruang mediasi atau penyelesaian secara damai, pemerintah desa siap mendukung upaya tersebut demi tercapainya solusi yang menguntungkan semua pihak.(HS)


