HALO SEMARANG – Kementerian Agama mendukung penguatan perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i saat menerima audiensi Pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia Kawasan Timur Tengah dan Afrika (PPIDK Timtengka).
Audiensi ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari dukungan agenda simposium tahunan PPDIK Timtengka, yang akan dilaksanakan di Muscat, Oman pada 22-24 Juli mendatang.
“Nanti di simposium ini kita membahas beberapa subtema, di antaranya soal AI (Artificial Intelligence) dan Teknologi, soal Ekonomi Syariah dan Filantropi, soal Geopolitik Timur Tengah, dan juga soal Tantangan Peradaban dan Pendidikan Islam,” tutur Ketua PPIDK Timtengka, Ahmad Luthfy Nasri, Kamis (16/7/2026).
Kepada Wamenag, dia juga mengungkapkan tentang pelindungan dan tata kelola pendidikan mahasiswa Indonesia di luar negeri.
Luthfy melaporkan bahwa saat ini terdapat sekitar 31.000 mahasiswa Indonesia yang tersebar di 18 negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika.
Ia menyampaikan pentingnya payung hukum yang jelas bagi perindungan pelajar, mengingat kondisi geopolitik di kawasan Timteng dan Afrika yang dinamis serta beberapa kendala akademis yang dialami oleh para mahasiswa.
“Maka sejak tahun 2020, PPI dunia kami (Timtengka) bersama PPI Dunia itu membentuk naskah akademik rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar. Ini kita kumpulkan naskah akademiknya. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di luar negeri, ini kita perjuangkan dari tahun 2020 karena kita mendapati beberapa hal yang sekiranya mahasiswa di luar negeri ini perlu berada di bawah payung hukum yang jelas,” ungkapnya, seperti dirilis kemenag.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Wamenag menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola pendidikan dan perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri.
Muhammad Syafi’i juga menyambut baik usulan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar, khususnya terkait sistem mitigasi dan alih kredit bagi mahasiswa yang terdampak konflik atau kendala pendidikan lainnya di negara tempat mereka belajar.
“RUU ini saya kira juga sangat penting, pelindungan pelajar misalnya, memastikan keselamatannya, kalau ada kondisi yang eskalasi. Dan kalau mereka drop-out gara-gara kondisi itu, bisa melanjutkan (studi) di dalam negeri, tapi tidak dari awal. Tapi melanjutkan, sesuai semester yang ada di sana,” ujar Wamenag.
Wamenag juga menekankan perlunya pendataan yang akurat terhadap seluruh mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di luar negeri.
“Bagaimana kita bisa melindungi kalau kita tidak tahu kapan mereka datang, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan mereka di sana untuk menjadi mahasiswa? Data by name, by address, by photo, itu sangat penting,” ujar Wamenag.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Syafi’i juga memberikan arahan terkait rencana penyelenggaraan Simposium Internasional PPIDK, agar substansi simposium dapat membawa perspektif yang solutif, seperti pemikiran mengenai ekonomi syariah sebagai sokoguru pembangunan nasional bukan sekedar filantropi dan pendekatan geopolitik yang berbasis konstitusi serta kemanusiaan.
Di akhir pertemuan, Wamenag berpesan agar mahasiswa Indonesia di luar negeri dapat terus menunjukkan wajah moderasi beragama Indonesia yang damai dan inklusif kepada dunia. (HS-08)


