in

Tiga Peserta di Kendal Menerima Klaim dari BPJS Ketenagakerjaan

Acara penyerahan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Kendal, Selasa (6/9/2022).

HALO KENDAL – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, serahkan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Kendal, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Selasa (6/9/2022).

Penyerahan klaim diserahkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendal, Cicik Sulastri didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Suriyadi kepada tiga peserta.

Yakni atas nama Julaemi yang menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 125.573.760, kemudian penerima manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atas nama Mujiyanti, sebesar Rp 328.109.750, dan penerima manfaat atas nama Dayanti Hasta Dewi sebesar Rp 137.058.160.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendal, Cicik Sulastri mengucapkan, belasungkawa kepada keluarga penerima manfaat atas meninggalnya dan musibah yang menimpa.

“Saya ucapkan selamat hari Pelanggan Nasional, dan turut berduka cita, namun dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan memberikan klaim kepada tiga orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu satu penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja dan dua orang jaminan kematian,” ungkapnya.

Cicik berharap, dengan penyerahan klaim kepesertaan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja dan keluarga yang ditinggalkan.

“Tentunya, kepada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan lebih banyak lagi memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kabupaten Kendal dengan program-program yang dimiliki,” imbuhnya

Cicik juga mengaku, pihaknya akan terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Tidak hanya masyarakat yang bekerja secara formal saja, namun juga non formal, seperti tukang ojek, tukang becak dan lain sebagainya,” bebernya.

Cicik juga mengajak masyarakat dalam hal ini adalah keluarga mampu yang memiliki Asisten Rumah Tanggal (ART) untuk bisa ikut serta mendaftarkan ART agar mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayarkan Rp 16.800.

Mengingat untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan masih rendah, yaitu mencapai 45 persen, yang artinya masih ada 55 persen pekerja rentan yang belum terkaver oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semakin banyak yang peduli, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Cicik.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Suriyadi menjelaskan, bahwa manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan yang disalurkan kepada masyarakat pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan Cabang Kendal periode 1 Januari 2022 sampai 31 Juli 2022 sebanyak 5.352 kasus dengan total sebesar Rp 66.070.208.262.

Dipaparkan, untuk jaminan Kecelakaan Kerja ada 24 kasus dengan nilai Rp 1.134.940.860, Jaminan Kematian ada 115 kasus dengan nilai Rp 5.170.200.000 dan Jaminan Hari Tua ada 4.934 kasus dengan nilai Rp 58.063.856.252.

“Kemudian, Jaminan Pensiun ada 156 kasus dengan nilai Rp 1.290.346.780, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada 5 kasus dengan nilai Rp 13.664.170, dan Beasiswa ada 118 kasus dengan nilai Rp 397.200.000,” papar Suriyadi. (HS-06)

Ganjar Beri Motivasi Ribuan Mahasiswa Baru Unisula Dari Ekonomi Sampai Cegah Korupsi

Dukung Pengembangan Lingkungan Berkelanjutan, Samsonite Kembali Gelar Luggage Trade-In Dengan Menggandeng WWF Indonesia