in

Selama Sepekan Posko Aduan THR Dibuka, Disnaker Kota Semarang Sudah Terima Sebanyak 7 Aduan

HALO SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat selama satu pekan sejak dibukanya Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, sudah ada sebanyak tujuh aduan yang masuk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan, bahwa aduan THR sampai hari Selasa (27/3) ada sebanyak tujuh aduan yang masuk.

“Aduan tersebut terdiri dari aduan tidak berkaitan dengan THR dua aduan, dan aduan berkaitan dengan THR ada 5 aduan. Jadi total sudah ada 7 aduan yang masuk,” katanya, Selasa (27/3/2024).

Beragam aduan THR yang masuk tersebut, kata dia, seperti masalah THR untuk pekerja kontrak dengan pembaharuan kontrak satu tahun satu kali.

“Lalu ada aduan dari Mitra Kantor POS tidak mendapatkan THR bekerja sudah lebih dari 1 tahun, dan THR untuk karyawan yang habis masa kontrak dan dialihkan ke outsourcing,” paparnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang berusaha di Kota Semarang untuk dapat membayarkan THR Idul Fitri 1445 H bagi pekerja paling lambat sebelum H-7 Lebaran.

Dia menjelaskan, bahwa dasar hukum mengenai pembayaran THR Keagamaan, sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016. THR diperuntukan untuk pekerja/buruh dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

“Kami juga sudah kirimkan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu dan besaran yang sesuai. Paling lambat pembayaran THR dan harus dibayarkan sebelum H-7 Hari Raya Keagamaan,” tambahnya.

Selanjutnya, bagi pengusaha yang telat membayarkan THR, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR dan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja, pihaknya pun akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut berupa sanksi administratif.

Dia menjelaskan, adapun untuk perhitungan THR, yakni pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah. Jumlah atau besaran THR adalah 1 bulan upah.

“Lalu, dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan proporsional sesuai masa kerja. Besaran THR merupakan komponen upah sebagai dasar perhitungan THR terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Serta perhitungan untuk harian lepas adalah masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir yang diterima sebelum Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” jelasnya.

“Termasuk juga pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak untuk mendapatkan THR,” pungkasnya. (HS-06)

Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Rabu (27/3/2024)