in

Edarkan 6 Kilogram Obat Mercon, 2 Orang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga

 

HALO SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, menangkap dua orang yang diduga akan mengedarkan obat mercon.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, belum lama ini. Terduga NSA (44) warga Gedangan Tuntang Kabupaten Semarang ditangkap di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng, Jl Fatmawati Blotongan Salatiga.

Bersama dengan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, antara lain, lima kilogram obat petasan dan lima lembar sumbu petasan.

Adapun satu orang lagi, yakni anak berinisial FIA (17), ditangkap di depan kantor PMI Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, seperti dirilis humas.polri.go.id, Rabu (27/3/2024) menuturkan kronologi penangkapan itu, berawal ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi, bahwa akan ada transaksi obat petrasan, secara cash on delivery (COD).

Reskrim Polres Salatiga pun kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapati seseorang yang mencurigakan di TKP.

Setelah didatangi dan dinterograsi, kemudian didapati barang bukti berupa obat dan sumbu petasan. Terduga  dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim.

Rupanya, barang tersebut akan dijual kepada seorang anak berinisial FIA, 17 Tahun, warga Selodoko Ampel Boyolali, yang kemudian ditangkap di depan kantor PMI Kota Salatiga.

Dia mengatakan, para terduga dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948,

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” kata Kasat Reskrim mengutip pasal tersebut.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani,  membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap orang yang diduga mengedarkan obat petasan di wilayah Kota Salatiga.

Dari tangan keduanya berhasil disita 6 kilogram obat petasan dan 6 lembar sumbu mercon.

Kasus tersebut kini sudah naik status menjadi penyidikan, di Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah,” kata dia. (HS-08)

Kado Paskah, Polsek Grobogan Lakukan Pengecatan GKJ Grobogan Pepanthan Pondok

Selama Sepekan Posko Aduan THR Dibuka, Disnaker Kota Semarang Sudah Terima Sebanyak 7 Aduan