in

Akademisi Unissula Soroti Rencana Pembangunan Pakuwon Mall di Gombel, Pertanyakan Risiko Ekologis

Akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmila.

HALO SEMARANG — Rencana pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel, Kota Semarang, mendapat sorotan dari akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmila. Ia meminta pembangunan di kawasan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga dikaji berdasarkan kebutuhan perdagangan, tata ruang, hingga risiko ekologis.

Mila menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi bertema “Dua Tahun Pembangunan Kota Semarang: Apa yang Berubah, Siapa yang Diuntungkan, dan ke Mana Arah Politik Anggaran?” yang digelar Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).

Menurut Mila, pemerintah perlu menghitung kembali kebutuhan pembangunan pusat perdagangan di Kota Semarang. Jika tujuannya menyediakan fasilitas perdagangan bagi masyarakat, ia menilai peningkatan kualitas pasar rakyat juga dapat menjadi alternatif.

“Kalau kita mau bangun untuk masyarakat, sebenarnya pasar rakyat yang lebih bagus, lebih bersih dan sebagainya. Kenapa harus membangun mal yang jumlahnya kalau Kota Semarang itu saya pikir sudah melebihi,” kata Mila saat ditemui seusai acara.

Ia mengatakan pembangunan fasilitas perdagangan idealnya disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kapasitas kebutuhan sektor perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Di luar aspek ekonomi, Mila menyoroti kondisi ekologis kawasan Gombel. Menurut dia, kawasan tersebut memiliki karakteristik geologis yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan potensi pergerakan tanah.

“Secara ekologis, kawasan yang ada di Gombel itu sebenarnya masih ada gerakan tanah. Karena dia terhubung dengan sesar yang ada di Sekaran,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Mila, semestinya menjadi pertimbangan sebelum pembangunan dilanjutkan. Pemerintah dan pengembang perlu memastikan seluruh persyaratan teknis serta lingkungan telah terpenuhi.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keberadaan dan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Apakah AMDAL-nya sudah ada?” kata dia.

Mila menegaskan, pembangunan proyek tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Kondisi tanah dan karakteristik lingkungan di lokasi pembangunan juga perlu dikaji secara menyeluruh.

Jika lokasi proyek memang berada di kawasan yang memiliki potensi pergerakan tanah atau berkaitan dengan sesar, menurut dia, penyelidikan kondisi tanah semestinya dilakukan sebelum pembangunan berlanjut.

“Kalau memang dia berada di gerakan tanah atau sesaran, ya harusnya berarti harus ada penyelidikan tanah terlebih dahulu sebelum pembangunan itu semakin lama semakin lanjut,” katanya.

Mila juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang secara lebih detail, menurutnya perlu melihat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menyebut RDTR Kecamatan Banyumanik saat ini belum ditetapkan sebagai peraturan daerah, meskipun drafnya telah tersedia.

“Kalau mau melihat apakah bangunan itu sesuai atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang, ya harus lebih detail ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya,” ujarnya.

Karena itu, Mila meminta pemerintah memastikan pembangunan di kawasan Gombel tidak hanya berpedoman pada kelengkapan perizinan, tetapi juga mempertimbangkan secara serius peruntukan ruang, kondisi geologi, dan potensi bencana.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Mila adalah fungsi kawasan Gombel sebagai daerah tangkapan air atau catchment area.

Menurutnya, perubahan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan menjadi kawasan terbangun dapat memengaruhi sistem tata air. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya limpasan air menuju wilayah Semarang bagian bawah.

Ketika ditanya mengenai potensi perubahan daerah resapan menjadi bangunan beton terhadap risiko banjir di Semarang bawah, Mila menjawab tegas, “Betul.”

Ia mengatakan terdapat ketentuan mengenai larangan pembangunan di kawasan resapan air. Namun, Mila meminta informasi mengenai aturan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.

“Katanya sudah ada aturan bahwa tidak boleh melakukan pembangunan di kawasan catchment area atau daerah-daerah resapan tadi. Tapi saya tidak tahu juga, itu yang mengeluarkan adalah DLH. Coba ditanyakan ke DLH,” ujarnya.

Meski demikian, Mila menilai kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya pembangunan di kawasan yang memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air.

“Walaupun dikatakan berusaha untuk kemudian tidak membangun di daerah catchment area, tapi sampai hari ini kalau dilihat riilnya masih banyak bangunan di lapangan di daerah catchment area,” katanya.

Menurut Mila, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Pembangunan, kata dia, semestinya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.(HS)

FAR Soroti Dokumen Lingkungan Superblok Pakuwon Mall Semarang, Khususnya AMDAL