HALO SEMARANG — Forum Advokasi Rakyat (FAR) menyoroti dokumen lingkungan proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang yang direncanakan berdiri di kawasan Gombel Lama. FAR menilai proyek dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare tersebut semestinya menggunakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan hanya UKL-UPL.
Ketua FAR Eko Haryanto mengatakan, kewajiban AMDAL perlu menjadi perhatian serius mengingat skala pembangunan proyek yang besar serta lokasinya yang berada di kawasan dengan karakteristik lereng.
“Dengan luas lahan sekitar 22,7 hektare, proyek ini memiliki skala yang sangat besar. Karena itu, aspek lingkungan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai kelengkapan administratif,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
FAR menyebut Superblok Pakuwon Mall Semarang direncanakan dibangun di atas lahan sekitar 22,7 hektare. Proyek tersebut juga mencakup bangunan dengan ketinggian mencapai sekitar 180 meter dan 11 lantai area retail.
Eko mengatakan, FAR merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi oleh suatu kegiatan.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur bahwa pembangunan gedung dengan skala tertentu dapat masuk dalam kategori kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
Dengan luasan proyek yang mencapai 22,7 hektare, FAR menilai perlu ada kepastian mengenai dasar penetapan dokumen lingkungan yang digunakan.
“Posisinya jelas, luas proyek mencapai 22,7 hektare. Maka kami meminta semua pihak memastikan dasar hukum dan dokumen lingkungan yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan dokumen lingkungan, FAR menyoroti lokasi proyek yang berada di kawasan Gombel Lama.
Menurut Eko, karakteristik kawasan yang berada di wilayah lereng membutuhkan kajian lingkungan yang komprehensif. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan tidak meningkatkan risiko terhadap lingkungan maupun permukiman warga di sekitar proyek.
Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, kata dia, antara lain perubahan tata air, limpasan air hujan, sistem drainase, stabilitas tanah, potensi longsor, serta dampak pembangunan terhadap kawasan permukiman.
“AMDAL harus mampu menjawab secara ilmiah bagaimana proyek ini memengaruhi kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Terlebih pembangunan berlangsung di kawasan lereng Gombel Lama,” katanya.
FAR mengatakan persoalan potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan dan permukiman di sekitar proyek kini menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, FAR meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap dokumen lingkungan proyek Superblok Pakuwon Mall Semarang.
FAR juga mendorong keterlibatan masyarakat yang berpotensi terdampak dalam proses evaluasi. Menurut mereka, informasi mengenai dokumen lingkungan, kewajiban pengelola proyek, hingga hasil pengawasan perlu dapat diketahui publik.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan lingkungan setelah dampaknya terjadi. Transparansi dokumen dan pengawasan harus dikedepankan,” tegas Eko.
Eko menegaskan, kritik FAR bukan dimaksudkan untuk menolak pembangunan maupun investasi di Kota Semarang.
Menurutnya, pembangunan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan keselamatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Yang kami dorong adalah pembangunan yang taat aturan, aman bagi warga, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jika proyeknya besar, maka kajian dan pengawasannya juga harus besar dan serius,” pungkas Eko.(HS)


