in

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Berubah

Kegiatan ASN Pemkot Tegal. (Foto : tegalkab.go.id)

 

HALO TEGAL – Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, berubah selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Hal tersebut berdasar kepada Surat Keputusan Wali Kota Tegal, Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.

Pengaturan jam kerja selama Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin sampai  Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.

Adapun pada hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.

Untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal,  untuk hari Senin sampai Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Untuk hari Jumat, mereka masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB. Khusus hari Sabtu, mereka masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.

Adapun untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan, khususnya Puskesmas, untuk Senin sampai Kamis, karyawan masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Untuk hari Jumat, mereka masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Adapun pada Sabtu, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Dalam SK tersebut juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, seperti RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan bahwa jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.

“Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai,” kata Sekda Kota Tegal.

Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, mengimbau Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (HS-08)

Jelang Ramadhan, Pemkot Tegal Pantau Pergerakan Harga Sembako

Tasyakuran HUT Ke-24, Baznas Kota Tegal Tashorufkan ZIS untuk 3.600 Mustahik