in

Sejumlah Legislator Soroti Kemungkinan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Pelibatan ASN dan Mobilisasi Kades

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

 

HALO SEMARANG – Sejumlah legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyoroti berbagai kemungkinan pelanggaran aturan terkait Pilkada 2024, termasuk pelibatan aparatur sipil negara (ASN), mobilisasi kepala desa, hingga rekayasa angka partisipasi pemilih.

Anggota Komisi II DPR RI Rusda Mahmud, seperti dirilis media resmi DPR RI, yakni dpr.go.id, Kamis (7/11/2024) menyoroti adanya dugaan keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Keterlibatan ASN tersebut dimulai dari Pj kepala daerah dan kepala desa, yang hampir seluruhnya melakukan dukung-mendukung calon.

Melihat hal itu, dia mengimbau seluruh Pj kepala daerah untuk menerapkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

“Dari PJ sampai ke kepala desa ASN itu artinya tidak semua lah mungkin terindikasi banyak ASN itu melakukan dukung mendukung calon. Sehingga kami nantinya memberikan menghimbau PJ Gubernur untuk melakukan menerapkan aturan yang sebenar-benarnya, sehingga bisa ada mengurangi pelanggaran-pelanggaran,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan jika semua ingin aman dan kondusif, kuncinya pada penegakan hukum dan kesinergisan penyelenggara terkait.

Hal itu mengingat keterlibatan ASN ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI, sehingga Komisi II DPR RI berencana untuk merevisi UU Pilkada, dan hal ini sudah disepakati bersama Kemendagri.

“Jadi ini upaya dari Komisi II ya, bahwa kami kemarin sudah rapat dengan Kemendagri itu sepakat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi kan baru dilantik jadi masih tunggu waktunya, mungkin pemilihan kepala daerah selanjutnya akan diterapkan dan sudah ada revisi-revisi aturan,” kata dia.

Rekayasa

Sementara itu anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid, menyoroti tingkat partisipasi pemilih Indonesia pada saat Pemilu 2024, yang berada di atas 80 persen.

Menurutnya, hal itu tak perlu dibanggakan, karena angka partisipasi tersebut bisa saja direkayasa.

Sehingga, tingginya angka partisipasi pemilih di Pemilu tidak mencerminkan angka sebenarnya.

“Boleh jadi itu pemilih fiktif yang ikut dicoblos, boleh jadi. Karena di negara manapun saya kira negara yang benar-benar demokrasinya berkualitas itu partisipasinya 70 persen ke bawah,” katanya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran penyelenggaraan pilkada serentak di Provinsi Sultra sebesar Rp1,3 Triliun dengan jumlah DPT sebanyak 1,8 juta orang.

“Tapi, dari informasi yang kita peroleh geografi Sultra ini sulit karena 70 persen kepulauan itu yang mungkin menjadi rasional hingga biayanya tinggi. Maka ini tantangan untuk penyelenggara pilkada di Sultra, mudah-mudahan kualitasnya lebih baik karena anggarannya relatif tinggi,” tutupnya. (HS-08)

Kemenag dan Bakohumas Kenalkan Aplikasi Pusaka, SuperApps Layanan Keagamaan

Kemenperin Luncurkan Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton, Dorong Swasembada dan Pengembangan Infrastruktur