HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Jateng menargetkan sebanyak 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Target itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, penyusunan Raperda RTRW saat ini masih terus dilakukan dan ditargetkan rampung pada 2027. Aturan itu nantinya menjadi pijakan utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Jawa Tengah.
“Harapannya perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata Sumarno saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa 2026 di Hotel Westin Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian menjadi isu penting di tengah tingginya kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, industri, hingga infrastruktur di sejumlah daerah.
Namun demikian, Sumarno mengakui penerapan target 87 persen LP2B tidak mudah, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian akibat pesatnya urbanisasi.
Karena itu, pemenuhan target LP2B akan lebih banyak ditopang dari kabupaten yang masih memiliki hamparan sawah luas dan produktif.
“Daerah perkotaan memang menjadi tantangan. Karena itu kebutuhan luasan LP2B akan dipenuhi dari kabupaten yang lahan pertaniannya masih luas,” jelasnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses penyusunan RTRW, agar implementasi perlindungan lahan pertanian berjalan optimal di daerah.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini terdapat 13 kabupaten/kota yang telah memenuhi kualifikasi LP2B sebesar 87 persen.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, serta Kota Tegal.
Pemprov Jateng menilai, pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah strategis untuk menjaga produksi pangan daerah di tengah ancaman penyusutan sawah akibat pembangunan. Selain menopang ketahanan pangan, keberadaan LP2B juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat petani.(HS)


