HALO SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menyampaikan hingga saat ini telah menangani sebanyak empat kasus pelanggaran Pemilu 2024. Empat pelanggaran itu yakni pelanggaran kode etik, kampanye di luar jadwal, pemberian bantuan dengan embel-embel partai dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Naya Amin Zaini, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, mengatakan, pada awal tahapan Pemilu 2024 sudah ada empat pelanggaran yang ditemukan. Yaitu pelanggaran terkait netralitas ASN, kode etik, pelanggaran kampanye di luar jadwal dan bantuan yang menyertakan embel-embel partai.
Empat pelanggaran tersebut sudah teregister dan memiliki kekuatan hukum.
“Pelanggaran tersebut sudah kami laporkan juga ke Bawaslu Jateng hingga pusat, serta Komisi Aparatur Negara,” ujarnya, Minggu (20/3/2023).
Menurut dia, secara aspek hukum, proses dan output hukum terhadap empat pelanggaran tersebut sudah selesai karena berkas sudah lengkap.
Selanjutnya, lanjut dia, terkait sanksi atau hukuman mengenai pelanggaran akan diputuskan oleh Bawaslu Pusat hingga Komisi Aparatur Negara, karena Bawaslu Kota Semarang hanya meneruskan.
“Terkait pelanggaran kode etik dan bantuan dengan embel-embel partai sudah dijatuhi sanksi. Sementara kampanye di luar jadwal sudah diputuskan oleh tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), berkaitan dengan delik pidana karena melanggar Pasal 492 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Dan untuk netralitas ASN sanksinya kami serahkan ke Komisi Aparatur Negara langsung,” terangnya.
Dijelaskan dia, penanganan pelanggaran di luar jadwal kampanye, Bawaslu dan Gakkumdu berbeda pendapat. Dari bawaslu bisa diteruskan ke proses penyidikan kepolisian, namun menurut pandangan polisi dan jaksa tidak demikian.
Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan verifikasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
“Dari verifikasi yang kami lakukan, mereka mengaku tidak tahu jika kegiatan yang dilakukan melanggar aturan. Meski demikian, dari fakta yang kami temukan mereka jelas menyalahi regulasi yang sudah ditetapkan,” terangnya.
“Sedangkan, untuk berkas-berkas pelanggaran ASN sudah dikirimkan ke komisi Aparatur Sipil Negara untuk diputuskan melanggar atau tidaknya,” sambungnya.
Ditegaskan, dari awal tahapan Pemilu 2024, yang dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, Bawaslu Kota Semarang sudah menangani empat kasus pelanggaran. Pihaknya akan mengawal dan mengawasi pada tahapan berikutnya, yang sedang maupun yang sudah berjalan. Seperti Tahapan pada Agustus lalu, pendaftaran dan verifikasi parpol dan 14 Desember 2022, penetapan parpol peserta pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2019 Bawaslu Kota Semarang menemukan 45 pelanggaran. Selain pada Pemilu 2019, 45 kasus juga ditemukan Bawaslu Kota Semarang pada Pilkada 2020 lalu,” paparnya.
Naya menambahkan, secara kuantitas pelanggaran yang terjadi di Kota Semarang baik pada pemilu dan Pilkada cukup banyak. Sebenarnya partai politik boleh berkegiatan dan memberi bantuan. Namun, disisi lain tidak diperbolehkan melanggar aturan dengan cara menyelipkan bahan kampanye.
Adapun kegiatan partai politik sebelum masa kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2012, pasal 25 ayat 1 dan 2. Dalam peraturan tersebut partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
“Kagiatan tersebut bisa digunakan dengan catatan tanpa menyisipkan ajakan untuk memilih calon, menyuarakan visi-misi ataupun hal yang dilarang sesuai PKPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, kedepan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan Pemilu maupun Pemilihan pada Tahun 2024 dengan memasifkan sosialisasi Netralitas ASN dengan instansi terkait. Sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud. (HS-06)