HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap nekat berjualan di trotoar dan di atas jembatan.
Selain PKL Kokrosono, Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan MT Haryono dan Pasar Klitikan.
Total ada 30 pedagang kaki lima yang dinilai melanggar perda dan harus ditertibkan Satpol PP Kota Semarang.
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak aduan masyarakat khususnya pengguna jalan yang ada di Kokrosono dan beberapa wilayah lain.
“Banyak aduan masyarakat khususnya pengguna jalan yang merasa terganggu dengan PKL yang berjualan di trotoar,” ujar Fajar saat memimpin penertiban, Senin (22/6/2020).
Selain mengganggu, lanjut Fajar, khususnya keberadaan PKL Kokrosono juga telah melanggar karena sebetulnya mereka sudah direlokasi sejak tahun 2019 ke Tanah Mas.
“Mereka sebetulnya sudah direlokasi ke Tanah Mas sejak 2019 lalu, tapi mereka selalu kucing-kucingan dengan petugas,” tandasnya.
Setelah menertibkan PKL Kokrosono, Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan MT Haryono dan Pasar Klitikan.
Selain melakukan penertiban, petugas Satpol PP Kota Semarang juga melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Bagi pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker, kami beri sanksi push up 15 kali. Setelah push up kami berikan masker untuk dipakai,” ujarnya.
Menurut mantan Kepala Dinas
Perdagangan Kota Semarang ini, salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mengenakan masker.
“Jadi, sosialisasi ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat benar-benar sadar pentingnya mengenakan masker,” pungkas Fajar.(HS)