in

Ribuan Anggota Jemaah Haji Indonesia Wukuf di Tenda Khusus Kerajaan

Jemaah sedang wukuf di Arafah. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 1.392 orang anggota jemaah haji Indonesia dari kelompok terbang (kloter) campuran, yang baru tiba di Arafah pada 9 Zulhijjah pagi untuk menjalani Wukuf, diarahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan dan mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan mereka.

Langkah tersebut diambil lantaran mereka tidak mendapatkan ruang untuk tinggal di tenda Arafah, sementara makin siang, panas matahari kian menyengat dan mengancam keselamatan mereka.

Evakuasi mereka ke tenda-tenda kerajaan tersebut dilakukan, setelah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan al-Hai’ah al-Malakiyah Arab Saudi.

Tak hanya terlindung dari panas, jemaah haji juga mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan mereka.

Hal itu disampaikan Ketua Mustasyar Diny Daker Makkah, Oman Fathurahman, yang langsung melakukan diskusi dengan sebagian anggota Mustasyar Diny di Arafah, Kamis (5/6/2025).

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna,” kata Oman Fathurahman, seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut Oman Fathurahman, Otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jemaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Mekkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah.

Oleh karenanya dipandang perlu ada penjelasan terkait tahapan ibadah yang perlu dilakukan.

 

  1. Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju ‘Arafah: haji itu adalah Arafah.
  2. Jemaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.
  3. Setelah cukup istirahat di hotel, mulai jam 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, Jemaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
  4. Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di mina adalah sunnah.
  5. Sedangkan untuk lempar junrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan Jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.

6. Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jrmaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahallul tsani, dan dianggap sah tanpa harus membayar dam atau denda. (HS-08)

Evakuasi Jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina Selesai Pukul 03.30 Waktu Arab Saudi

Timwas Haji DPR Tekankan Perlunya Antisipasi Krisis Tenda dan Makanan Akibat Pembatalan Tanazul