in

Puluhan Mitra SPPG di Kudus Dipanggil Kejari, Klarifikasi Terkait Dugaan Kasus Korupsi BGN

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. (Foto istimewa)

HALO KUDUS – Puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, untuk klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan total terdapat 78 mitra SPPG yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemanggilan tertuang dalam surat Nomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Teddy Rorie, dan ditujukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum

Kejari Kudus meminta bantuan Korwil SPPG untuk menyampaikan surat undangan kepada para mitra SPPG, guna menghadiri permintaan klarifikasi. Dalam surat, para mitra juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Dalam surat juga dijelaskan, bahwa undangan dilakukan untuk kepentingan permintaan klarifikasi sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.

Salah satu Mitra dari SPPG Tenggeles, Ilwani, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan oleh Kejaksaan adalah pertanyaan sederhana, yaitu berkaitan keberadaan SPPG yang dikelolanya.

“Ya berkaitan dengan keberadaan SPPG yang kami kelola. Seperti mulai beroperasi kapan hingga bagaimana cara mendapatkan titik,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ilwani juga mengaku senang dengan adanya pemanggilan. Ia pun menyebut, bahwa SPPG nya merupakan SPPG mandiri yang didirikan di awal-awal program MBG berjalan. Sehingga proses pembangunannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi di BGN ini, kami justru mendukung langkah kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPPG-SPPG yang baru berdiri. Apakah memang sesuai dengan aturan yang berlaku, atau ada kaitannya dengan dugaan korupsi para mantan pimpinan BGN yang kini tengah diproses kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya klarifikasi sejumlah mitra SPPG. Hanya saja ia membantah, pemanggilan terkait dengan kasus dugaan korupsi di BGN yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.(HS)

Pemkot Semarang Terima Artefak Berusia Lebih dari Seabad, Agustina Perkuat Jejak Kota Maritim