in

Menag Minta Jajaran Pahami Pasal Berdimensi Keagamaan pada KUHP dan KUHAP

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kiri), mempimpin Breakfast Meeting Kemenag RI, Selasa (30/6/2026). (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mendorong jajarannya untuk mengakselerasi pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama mengenai pasal-pasal berdimensi keagamaan.

Arahan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dalam agenda Breakfast Meeting jajaran pimpinan tinggi, yang digelar di ruang rapat Kementerian Agama, Selasa (30/06/2026).

Menag menilai, pemahaman terhadap regulasi hukum, khususnya pasal-pasal berdimensi keagamaan dalam KUHP baru, dinilai sangat krusial.

Dalam kacamata hukum, setiap warga negara dianggap telah cakap dan memahami aturan yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak bisa lagi dijadikan tameng untuk terhindar dari sanksi pidana, baik berupa sanksi kerja sosial maupun kurungan penjara.

Oleh karena itu, mitigasi risiko melalui kolaborasi lintas sektor, menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri layaknya pemadam kebakaran.

Organisasi masyarakat (ormas), kelompok cendekiawan lintas agama, hingga elemen masyarakat sipil (civil society), harus bergandengan tangan membangun benteng pertahanan sosial di akar rumput, guna mencegah penyebaran literasi intoleransi dan ujaran kebencian.

“Semua (elemen) itu saya menginstruksikan supaya melakukan sosialisasi pasal-pasal keagamaan di dalam KUHP (dan KUHAP Baru) karena itu sangat penting,” tegas Menag di hadapan peserta rapat.

Menurut Menag, jajarannya perlu memahami KUHP, termasuk antara lain bahaya ujaran kebencian.

“Jangan sampai kita pejabat belum membaca hukum KUHP tentang agama ini. Mungkin bisa (dimulai dengan) buku saku, tentang bahaya untuk ujaran kebencian berbasis agama ini (bisa berpotensi) kena pidana loh,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.

Lebih jauh, Menag menyadari bahwa kolaborasi dan edukasi hukum yang efektif harus dilandasi oleh pembacaan situasi yang akurat.

Di sinilah urgensi pembaruan data kuantitatif yang riil di masyarakat menjadi sangat vital.

Kebijakan publik di bidang keagamaan tidak boleh lagi disetir oleh asumsi-asumsi usang atau insting semata.

Jajaran kementerian didorong untuk lebih proaktif dan rutin untuk mengoleksi, menganalisis, dan memanfaatkan data analitik dari berbagai lembaga riset terkemuka, baik di tingkat regional, nasional hingga internasional.

“Kita susah mengukur diri sendiri tanpa ada alat ukur yang konkret. Nah, alat ukur yang konkret untuk mengukur keberadaan kita, kerukunan ini adalah angka-angka itu,” ungkap Menag menyoroti pentingnya bekerja dengan pendekatan data-driven policy.

Guna mempercepat proses pengolahan data survei yang masif tersebut, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut didorong untuk memetakan tren kerukunan secara aktual.

Hasil analisis dari metrik-metrik tersebut nantinya harus dipublikasikan melalui laman resmi Kemenag, menjadikannya sebagai jendela utama dan sumber rujukan yang mencerahkan bagi masyarakat, bukan sekadar etalase informasi permukaan.

Untuk menyentuh realitas di lapangan secara komprehensif, instrumen daerah seperti Kantor Wilayah (Kanwil) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga memiliki peran yang penting.

Kedua elemen ini, dinilai lebih strategis untuk melakukan riset kuantitatif primer dan pemetaan daerah rentan, mengingat posisi mereka yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat di pelosok nusantara.

Melalui pemetaan data yang presisi, Kemenag dapat menemukan pembelajaran (lesson-learning) yang sangat berharga.

Dengan perpaduan antara ketaatan pada hukum positif, sinergi inklusif bersama civil society, dan perumusan kebijakan yang berpijak teguh pada data kuantitatif mutakhir, Kemenag optimistis dapat merawat kerukunan umat beragama di Indonesia dengan lebih presisi, objektif, dan harmonis. (HS-08)

 

Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi

Anggota DPR Netty Prasetiyani Tegaskan Mencegah PHK Lebih Baik daripada Menangani Dampaknya