HALO JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional. Dengan pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat sekaligus mempermudah pelaporan bagi para pelaku usaha.
Pemerintah, lanjut Bimo, tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan, pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Selain menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo memastikan DJP akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.(HS)


