in

Pria di Semarang Diamankan Tim Elang Elang Usai Curi Motor Milik Tetangganya

Pelaku pencurian motor di Purwosari, Kecamatan Semarang Utara diamankan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HALO SEMARANG – Seorang pria warga Perbalan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara diamankan Tim Libas Elang Utara karena nekat mencuri motor milik tetangganya.

Pelaku yang bernama Daud Rismawan Juwarno (21) ditangkap saat sedang nongkrong di Kawasan Candi.

Menurut korban yakni Adhy Mulyono (53), aksi pencurian dilakukan oleh pelaku ketika dirinya sedang salat tarawih di masjid dekat rumahnya. Saat kejadian, kondisi rumahnya dalam keadaan sepi.

“Waktu saya pergi salat tarawih, motor terparkir di teras rumah, dan kondisi rumah memang kosong. Pas pulang tarawih, kok motor udah gak ada. Kemudian saya ke rumah pak RT untuk melihat CCTV. Ternyata, dalam CCTV itu, ada orang yang mencuri sepeda motor saya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Semarang Utara untuk ditindak lanjuti. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan kepolisian.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan seorang diri. Pemicu dirinya nekat mencuri karena sudah memiliki kunci motor milik korban.

“Sebelumnya saya ambil dulu kunci motor yang tertinggal di tempat wudhu di samping rumah korban. Besoknya, pas korban sholat tarawih, baru saya ambil motornya yang terparkir di teras rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi melalui Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi menerangkan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (5/4/2023). Pengungkapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

“Jadi modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Motor diparkir di teras dan korban pergi sholat tarawih. Pelaku yang sebelumnya mencuri kunci kontak di tempat wudhu di samping rumahnya, besoknya baru pelaku menggasak motor korban,” paparnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang, untuk pengembangan kasus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS-06)

Pemprov Jateng Diminta Fokus Persiapan Arus Mudik Lebaran

Siasati Biaya Transportasi, tiket.com Berbagi TOP 5 Kiat Cermat Atur Dana THR Untuk Mudik Hari Raya