HALO BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali menggelar kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Minggu (22/9/2024).
Acara ini diselenggarakan di area Car Free Day (CFD) Jl Pandanaran, di depan Mapolsek Boyolali Kota, dengan disaksikan oleh ratusan peserta dari berbagai instansi, komunitas motor, dan masyarakat.
Wakapolres Boyolali, Kompol Nunung Farmadi, dalam sambutannya menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, serta menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada 2024.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dalam menegakkan larangan penggunaan knalpot brong, yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Deklarasi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Boyolali, terutama menjelang Pilkada. Penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 106 dan 285 UU Lalu Lintas, dapat menciptakan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, seperti Bati Wanwil Koramil 01 Boyolali, Pelda Sutono yang mewakili Dandim 0724 Boyolali, Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo, dan perwakilan dari Satpol PP, Dishub, serta Jasa Raharja.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan komunitas motor, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menyatakan dukungan untuk menghapus penggunaan knalpot brong di Boyolali.
Selain itu, acara juga dilengkapi dengan pemusnahan 667 knalpot brong sebagai simbol komitmen Polres Boyolali dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Lebih lanjut KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Joko Siswanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menekankan bahwa menjaga ketertiban lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya menciptakan Pilkada yang aman dan damai.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan komunitas motor dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib. Mari kita wujudkan Boyolali bebas dari knalpot brong sebagai wujud tanggung jawab kita menjaga kondusifitas, terutama menjelang Pilkada 2024,” kata Iptu Joko.
Warga yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik inisiatif ini. Salah satu warga, Budi (38), mengungkapkan rasa puasnya terhadap tindakan Polres Boyolali.
“Knalpot brong memang sangat mengganggu, terutama di area perumahan. Semoga setelah deklarasi ini, Boyolali semakin tertib dan nyaman,” ujarnya.
Dengan adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, diharapkan Boyolali menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib lalu lintas, khususnya menjelang Pilkada 2024. (HS-08)