in

Ratusan Warga Wonorejo Terima Sertifikat Hak Milik Tanah Elektronik

Acara penyerahan sertifikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, secara simbolis di aula Kantor Desa Wonorejo, Minggu (22/9/2024) siang. (Foto : semarangkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan sertifikat hak milik tanahnya.

Sebab bukti kepemilikan tanah itu sangat berharga dan berpotensi disalahgunakan.

“Jangan dipinjamkan ke siapa saja termasuk kerabat. Ingat kasus di Sumowono yang merugikan pemilik sertifikat, karena terlalu percaya pada orang lain,” katanya.

Hal itu disampaikan Bupati, saat acara penyerahan sertifikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, secara simbolis di aula Kantor Desa Wonorejo, Minggu (22/9/2024).

Bupati mempersilakan warga untuk menggunakan sertifikat hak milik tanah untuk agunan mendapat pinjaman dari perbankan, asalkan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usaha produktif.

Itupun harus dihitung cermat kemampuan untuk mengangsurnya. Sehingga tidak menjadi beban yang memberatkan ekonomi keluarga.

“Di lingkungan Wonorejo ini, banyak pabrik dengan ribuan pekerja. Sertifikat dapat digunakan untuk menambah modal usaha warung makan misalnya. Jadi harus berhitung cermat agar angsuran pinjaman dari bank tidak memberatkan,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Ketua tim V PTSL Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, Joko Suhendro melaporkan, pada kesempatan kali ini diserahkan 240 lembar sertifikat hak milik tanah elektronik kepada warga Desa Wonorejo.

Penyerahan kali ini adalah yang ketiga. “Total ada 1.500 bidang tanah di Wonorejo yang masuk program PTSL tahun ini. Penyelesaian sertifikat PTSL di Wonorejo termasuk yang paling cepat di Kabupaten Semarang,” terangnya.

Berbeda dengan yang konvensional, lanjutnya, sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar.

Namun fungsinya tetap sama. Joko berharap warga penerima dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat itu dengan baik dan bijaksana.

Ditambahkan, BPN Kabupaten Semarang bekerja sama dengan pihak ahli telah mengembangkan program akses ekonomi agraria di tiga desa.

Di Desa Kalisidi Ungaran Barat, potensi susu sapi dikembangkan menjadi makanan olahan es krim. Sedangkan kotoran sapi dibuat pupuk organik.

“BPN berperan aktif meningkatkan ekonomi masyarakat dengan sertifikat hak milik tanah,” tegasnya.

Salah seorang warga penerima, Susanto (38) merasa tenang setelah sertifikat tanah pemukimannya telah selesai.

Warga Dusun lengkong RT 2 RW 3 Desa Wonorejo, mengaku penyelesaian sangat mudah.

“Sementara saya simpan dulu dan belum kepikiran untuk mencari pinjaman dengan agunan sertifikat ini,” katanya. (HS-08)

Polres Boyolali Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Senin (23/9/2024)